Perusahaan Umum (Perum) : Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan

A. PENGERTIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Perusahaan umum (Perum) ialah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan umum (perum) memang dimiliki oleh negara, tetapi tujuan utamanya ada 2, yaitu untuk melayani rakyat dan juga mencari laba sebanyak-banyaknya. Perusahaan umum (Perum) ini bergerak dalam bidang produksi, penyedia jasa atau bidang ekonomi lainnya yang sanggup memenuhi kedua tujuan utamanya. Kekayaan Perum dipisahkan dari kekayaan negara alasannya ialah sudah berstatus sebagai tubuh hukum. Peraturan ihwal perusahan umum ini diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 1998 ihwal Perusahaan Umum. Contoh Perusahaan umum ialah Perum Jaminan Kredit Indonesia.
B. CIRI – CIRI PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
  1. Memiliki 2 tujuan utama, yaitu untuk melayani kepentingan hajat hidup orang banyak sekaligus untuk mencari keuntungan.
  2. Perum bebas dari kontrak kerja dengan semua pihak
  3. Perum mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di bidang swasta.
  4. Modal berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
  5. Biasanya sebagian besar pekerja utamanya ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Berstatus sebagai tubuh hukum
  7. Keuntungan dimanfaatkan untuk mengisi kas negara.
  8. Dapat menghimpun dana dari pihak tertentu.
  9. Dapat dituntut dan menuntut (hukumnya diatur secara aturan perdata).

C. PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
  1. Perum dikelola oleh Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
  2. Pendiriannya sanggup diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  3. Menteri ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebuah Perusahaan Umum (Perum) untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal.
  4. Direksi bertugas sebagai pemimpin perum, direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
  5. Dewan Pengawas merupakan dewan yang bertugas memperlihatkan pengawasan serta pesan tersirat kepada direksi.

D. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
1. Kelebihan Perusahaan Umum (Perum)
  • Menangani bidang-bidang perjuangan yang krusial dan penting supaya tidak dikuasai oleh swasta
  • Bertujuan memperlihatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
  • Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga pengawasan dan pengontrolan terhadap kinerjanya lebih gampang dilakukan.
2. Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)
  • Masih terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modalnya alasannya ialah tidak ada persaingan dalam pasar mereka.
  • Tingkat produktivitas pegawainya masih di bawah Perseroan Terbatas (PT)
  • Tidak semua orang sanggup bekerja di perusahaan umum sehingga kiprahnya dalam mengatasi pengangguran kelompok miskin kurang. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentarlah yang baik dan bijak, jangan spam ya..