Perbedaan Antara Warga Negara, Kewarganegaraan Dan Pewarganegaraan

Di dalam artikel ini akan dibahas tentang pengertian warga negara ,pengertian kewarganegaraan dan pewarganegaraan dan juga perbedaannya

A. PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Unsur-unsur negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah. Rakyat yang menetap di wilayah negara menjadi penduduk negara. Warga negara merupakan potongan dari penduduk suatu negara. Warga negara mempunyai relasi dengan negaranya. Kedudukannya menghasilkan relasi berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Perbedaan Antara Warga Negara, Kewarganegaraan Dan Pewarganegaraan
Perbedaan Antara Warga Negara, Kewarganegaraan Dan Pewarganegaraan. image :pexels.com

Penting bagi warga negara untuk mempunyai pemahaman yang baik wacana relasi warga negara dengan negara demi terciptanya relasi yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pola relasi yang baik ini kelak juga bisa mendukung kelangsungan hidup bernegara.

1. Pengertian Warga Negara
Warga merupakan penerima atau anggota dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga negara bermakna penerima atau anggota dari suatu negara.
Istilah warga negara diterjemahkan dari kata citizen (Bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
  • warga negara
  • petunjuk dari sebuah kota
  • sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
  • bawahan atau kawula

Kata citizen secara etimologis berasal dari masa Romawi yang di waktu itu memakai Bahasa Latin, yaitu dari kata civis atau civitas yang berarti “anggota” atau “warga” bagi city-state. Kata ini juga terdapat dalam Bahasa Perancis yaitu citoyen yang mengandung makna warga dalam cite (kota) yang mempunyai hak-hak terbatas.

Pada dasarnya, kata citizen lebih sempurna dimaknai sebagai warga, tidak hanya warga dari suatu negara, tetapi juga komunitas lainnya. Namun demikian, dalam perkembangan dimana negara sebagai komunitas politik yang dianggap paling sah maka citizen merujuk kepada warga dari suatu negara atau disingkat menjadi warga negara. Dalam Bahasa Indonesia, istilah warga negara telah menjadi istilah yang umum digunakan sebagai terjemahan dari kata citizen.

Di samping warga negara, terdapat pula istilah rakyat dan penduduk. Rakyat lebih merujuk kepada konsep politis dan tertuju kepada orang-orang yang berada di bawah suatu pemerintahan dan tunduk kepada pemerintahan tersebut. Sementara itu, penduduk bermakna orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam jangka waktu tertentu. Orang-orang yang berada di suatu wilayah negara terbagi menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk negara terbagi menjadi warga negara dan orang abnormal (bukan warga negara). Berikut skemanya.

2. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan bermakna keanggotaan yang memperlihatkan relasi atau ikatan antara negara dan warga negara.  Berdasarkan uraian dari Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 tahun 1958 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis relasi dengan suatu negara yang menimbulkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.

Definisi kewarganegaraan lebih lanjut sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
  • Kewarganegaran dalam arti yuridis; adanya ikatan aturan antara orang-orang dan negara. Ikatan aturan menimbulkan adanya akibat-akibat aturan tertentu, orang tersebut berada di bawah kekuasaan negaranya. Tanda ikatan aturan sanggup berupa akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis; tidak ditandai dengan ikatan aturan tetapi adanya ikatan emosional, menyerupai ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Ikatan-ikatan ini bersumber dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.


Dari sisi kewarganegaraan sosiologis, seseorang sanggup dipandang negara sebagai warga negaranya berdasarkan ikatan emosional, tingkah laku, dan penghayatan hidup yang dilakukan memperlihatkan orang tersebut layak menjadi anggota negara tersebut. Namun, dari sisi kewarganegaraan yuridis, orang tersebut tidak memenuhi kewarganegaraan lantaran tidak mempunyai bukti ikatan aturan dengan negara. Di sisi lain, terdapat poula orang yang mempunyai kewarganegaraan dalam arti yuridis, tetapi tidak mempunyai kewarganegaraan secara sosiologis, contohnya tidak adaya ikatan emosional dan penghayatan hidup sebagai warga negara. Idealnya yaitu warga negara memenuhi persyaratan yuridis dan sosiologis sebagai anggota dari negara.

Makna kewarganegaraan juga sanggup terbagi kepada dua pembagian lainnya, yaitu sebagai berikut.
  • Kewarganegaraan dalam arti formil; menunjuk kepada  kawasan kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, problem kewarganegaraan termasuk ke dalam aturan publik.
  • Kewarganegaraan dalam arti materiil; menunjuk kepada akhir aturan status kewarganegaraan seseorang, yaitu adanya hak dan kewajiban bagi warga negara,

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut mempunyai pertalian aturan dan tunduk kepada aturan negara yang bersangkutan. Orang yang telah mempunyai kewarganegaraan tidak jatuh ke dalam kekuasaan atau kewenangan orang lain. Negara lain  tidak mempunyai hak untuk memperlakukan kaidah-kaidah aturan kepada yang bukan warga negaranya.

B. STATUS (KEDUDUKAN) WARGA NEGARA ATAU KEWARGANEGARAANYA
1. Penentuan Warga Negara dan Asas-Asas Penentuan Kewarganegaraan
Dalam memilih kewarganegaraan yang beracuan pada sisi kelahiran, terdapat dua asas dalam penentuannya yaitu asas ius soli dan asas isu sanguinis. Ius bermakna “hukum” atau “dalil”. Soli berasal dari kata solum yang berarti “negeri” atau “tanah”, sementara sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti “darah”. Berikut penjelasannya.
a. Asas ius soli
Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan kawasan seseorang tersebut dilahirkan.
b. Asas ius sanguinis
Asas ini yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan negara asal keturunan (orangtua).

Selain contoh pada sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan sanggup ditentukan pula dari sisi perkawinan yang meliputi asas kesatuan aturan dan asas persamaan derajat. berikut penjelasannya.
a. Asas persamaan hukum
Asas ini mengacu pada anggapan bahwa suami istri yaitu suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti masyarakat. Dalam menjalankan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan kesatuan yang utuh termasuk di dalamnya problem kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini, diusahakan suami dan istri mempunyai kewarganegaraan yang sama.

b. Asas persamaan derajat
Asas ini mempunyai persepsi bahwa perkawinan tidak mengakibatkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri, baik suami maupun istri mempunyai hak untuk memilih sendiri kewarganegaraannya. Jadi, dalam asas ini suami dan istri bisa mempunyai kewarganegaraan yang berbeda menyerupai ketika belum melangsungkan pernikahan.

Negara mempunyai wewenang untuk memilih warga negara sesuai dengan asas yang dianut oleh negara itu sendiri. Berdasarkan wewenang ini, suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam memilih kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bisa memilih siapa saja yang berhak menjadi warga negara dalam suatu negara.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda dari setiap negara menjadi problem tertentu bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan yang mungkin terjadi yaitu munculnya apatride dan bipatride. Apatride merupakan  istilah bagi orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan, sedangkan bipatride merupakan istilah bagi orang-orang yang mempunyai dua kewarganegaraan. Dalam kasus tertentu, ada juga kemungkinan terjadi munculnya multipatride (kewarganegaraan banyak/lebih dari dua).

Contoh kemungkinan terjadinya kasus apatride yaitu misalkan seorang bayi lahir di negara A yang menganut asas ius sanguinis. Orangtua bayi tersebut berasal dari negara B yang menganut asas ius soli. Bayi tersebut akan menjadi apatride. Ia tidak memperoleh kewarganegaraan negara A lantaran ia bukan keturunan dari orangtua yang berkewarganegaraan A. ia juga tidak memperoleh kewarganegaraan negara B lantaran ia lahir di luar negara B.

Contoh kemungkinan terjadinya kasus bipatride adalah  misalkan seorang bayi lahir di negara P yang berasas ius soli. Orangtua bayi tersebut berkewarganegaraan Q sementara negara Q berasas ius sanguinis. Si bayi akan menjadi bipatride. Ia memperoleh kewarganegaraan P  karena di negara P ia lahir. Namun, bayi itu juga memperoleh kewarganegaraan Q lantaran orangtuanya berkewarganegaraan D.

Seseorang yang mempunyai status apatride dan bipatride sanggup menjadi problem dalam suatu negara. Apatride dalam suatu negara akan dianggap sebagai orang abnormal yang hak dan kewajibannya terbatas.Sementara itu, bipatride sanggup menimbulkan kekacauan keadaan kependudukan negara serta. Hak dan kewajiban bipatride terikat pada dua negara. Oleh alasannya itu, apatride maupun bipatride diupayakan untuk mempunyai satu status kewarganegaraan.

2. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah memutuskan siapa saja yang merupakan warga negara Indonesia. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi sebagai berikut.
  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Berdasarkan kandungan isi pasal tersebut, yang sanggup menjadi warga negara Indonesia adalah:
  • orang-orang bangsa Indonesia asli
  • orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara


Pada Pasal (2) sanggup diterjemahkan bahwa penduduk negara Indonesia terdiri dari warga negara dan orang asing. Ketentuan tersebut merupakan hal yang gres juga sebagai hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan Indische Staatregeling 1927 Pasal 163 dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Golongan Eropa, terdiri dari
Bangsa Belanda
Bukan bangsa Belanda tetapi dari eropa
Orang bangsa lain yang aturan keluarganya sama dengan golongan Eropa

b. Golongan Timur Asing, terdiri dari
Golongan Tionghoa
Golongan Timur Asing bukan Cina
Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri dari

c. Orang Indonesia orisinil dan keturunannya

Dengan adanya ketentuan gres tersebut, dibutuhkan tidak ada lagi pembedaan yang sanggup menimbulkan konflik. Orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia sanggup menjadi warga negara Indoesia melalui jalan naturalisasi atau pewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam undang-undang.

3. Ketentuan Undang-Undang mengenai Warga Negara Indonesia
Ketentuan-ketentuan wacana warga negara Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia  tahun 1945, undang-undang yang mengatur hal-hal mengenai kewarganegaraan yaitu sebagai berikut.
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 wacana Warga Negara dan Penduduk Negara.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1947 wacana Perubahan atas Undang-Undang No. 3 tahun 1946 wacana Warga Negara dan Penduduk Negara.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1947 wacana Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 1948 wacana Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
  • Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 wacana Perubahan atas Pasal 18.
  • Undang-Undang No. 12 tahun 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Undang-undang yang mengatur mengenai kewarganegaraan Indonesia atau undang-undang sebagai pelaksanaan dari Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku ketika ini yaitu Undang-Undang No.12 tahun 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diundangkan pada 1 Agustus 2006. Undang-undang tersebut menggantikan undang-undang kewarganegaraan yang lama, yaitu Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pokok materi yang terdapat dalam undang-undang ini adalah:
  • siapa yang menjadi warga negara Indonesia
  • syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
  • syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • ketentuan pidana


Ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 antara lain wacana siapa yang menjadi warga negara Indonesia, dinyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah
  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara abnormal dan ibu Warga Negara Indonesia
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak menawarkan kewarganegaraan kepada anakn tersebut
  • anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari sesudah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara abnormal yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengukuhan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terang status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  • anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah negara republik indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang lantaran ketentuan  dari negara kawasan anak tersebut dilahirkan menawarkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan  kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan akad setia
  • anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan abnormal tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia
  • anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara abnormal berdasarkan penetapan pengadian tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia


Asas-asas yang digunakan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi:
  • asas ius sanguinis, yaitu asas yang memilih kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara kawasan kelahiran
  • asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang memilih kewarganegaraan berdasarkan negara kawasan kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi belum dewasa sesuai  dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
  • asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang memilih satu kewarganegaraan bagi setiap orang
  • asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang memilih kewarganegaraan ganda bagi belum dewasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 intinya tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan pada belum dewasa merupakan suatu pengecualian.

C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga negara terdapat pada Pasal 27 hingga dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Berikut penjelasannya.
1. Hak Warga Negara
Beberapa hak warga negara yang terdapat di dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut.

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal ini menampilkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.

b. Hak membela negara; Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
c. Hak berpendapat; Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

d. Hak kemerdekaan memeluk agama; Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945
Ayat (1) berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Hal ini memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.”

e. Hak dan kewajiban dalam membela negara; Pasal 30 ayat (1)UUD 1945 dinyatakan
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan kemananan negara.”

g. Hak untuk mendapat pengajaran; Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945
  • Pada ayat (1)dijelaskan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
  • Pada ayat (2) dijelaskan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang Dasar 1945.”

h. Hak untuk berbagi dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia; Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) menjelaskan
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan berbagi nilai-nilai budayanya.”

f. Hak ekonomi atau hak untuk mendapat kesejahteraan sosial; Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi
  • Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar asas kekeluargaan
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

g. Hak mendapat jaminan keadilan sosial; Pada pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa “fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara”

2. Kewajiban Warga Negara
Beberapa hak warga negara yang terdapat di dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut.

a. Kewajiban menaati aturan dan pemerintahan; Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

b. Kewajiban membela negara; Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara; Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.”

Selain hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam Undang-Undang Dasar 1945 perubahan pertama dicantukan di dalamnya hak asasi manusia. Ketentuan wacana hak asasi insan ini merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 28 A hingga J Undang-Undang Dasar 1945.

Hak asasi insan berbeda dengan hak warga negara. Hak warga negara berkaitan dengan konstitusi suatu negara. Hak ini muncul lantaran ketentuan undang-undang dan berlaku bagi warga negara itu sendiri. Hak warga negara antara satu negara dengan negara lain bisa saja berbeda. Lain halnya dengan hak asasi manusia, hak asasi insan bersifat umum dan fundamental yang menempel pada keberadaan manusia. Hak asasi insan tidak diberikan oleh negara, tetapi negara menjamin keberadaan hak asasi tersebut bagi setiap warganya.

Hak-hak warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara disebut dengan hak konstitusioal. Setiap warga negara mempunyai hak-hak konstitusional  seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Warga negara bisa menggugat apabila terdapat pihak-pihak yang berusaha membatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusionalnya.

Secara umum, hak dan kewajiban warga negara ang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 meliputi banyak bidang. Bidang-bidang tersebut diantaranya yaitu bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Selain di dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak dan kewajiban tersebut juga diatur dalam sejumlah undang-undang. Berikut referensinya.
Hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan
  • UU No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
  • UU No. 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen

Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan
  • UU No. 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara
  • UU No. 2 Tahun 2002 wacana Kepolisian Negara RI
  • UU No. 34 Tahun 2004 wacana Tentara Nasional Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam
  • UU No. 19 Tahun 1998 wacana Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
  • UU No. 40 Tahun 1999 wacana Pers
  • UU No. 31 Tahun 2002 wacana Partai Politik
  • UU No. 12 Tahun 2003 wacana Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
  • UU No. 23 Tahun 2003 wacana Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan lain-lain


Selain hak warga negara, terdapat pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara diantaranya sebagai berikut.
  • Hak negara untuk ditaati aturan dan pemerintahan.
  • Hak negara untuk dibela.
  • Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
  • Kewajiban negara untuk menjaminsistem aturan yang adil.
  • Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
  • Kewajiban negara untuk berbagi sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
  • Kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial.
  • Kewajiban negara untuk memberi kebebasan beribadah.


D. PEWARGANEGARAAN
Pewarganegaraan merupakan tata cara bagi orang abnormal untuk mendapat kewarganegaraan Republik Indonesia melaui permohonan. Dalam undang-undang disebutkan bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia bisa didapatkan melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan sanggup diajukan oleh pemoho apabila memenuhi syarat-syarat berikut.
  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana lantaran melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara


Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis memakai Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Menteri melanjutkan permohonan beserta pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak permohoan doterima. Setelahnya, Presiden berwenang mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan kewarganegaraan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Warga negara abnormal yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia bisa mendapat Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan memberikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang. Penyampaian pernyataan tersebut bisa dilaksanakan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali apabila perolehan kewarganegaraan tersebut menimbulkan berkewarganegaraan ganda. Orang abnormal yang berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan lantaran kepentingan negara sanggup diberi Kewenangan Republik Indonesia oleh presiden sesudah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan donasi kewarganegaraan tersebut menimbulkan yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan ganda.

E. KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Seorang warga negara akan kehilangan kewarganegaraan apabila:
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas)  tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  • Masuk dalam dinas tentara abnormal tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya sanggup dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan akad setia kepada negara abnormal atau potongan dari negara abnormal tersebut.
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara abnormal atau surat yang sanggup diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi kawasan tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan pria warga negara abnormal kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kalau berdasarkan aturan asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akhir perkawinan tersebut.

Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan wanita warga negara abnormal kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kalau berdasarkan aturan negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akhir perkawinan tersebut. Atau kalau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia sanggup mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang daerahnya meliputi kawasan tinggal wanita atau pria tersebut, kecuali pengajuan tersebut menimbulkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan sanggup diajukan oleh wanita sesudah 3 (tiga) tahun semenjak tanggal perkawinannya berlangsung.

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik  Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sekarang sudah tahukan perbedaan antara Warga Negara, Kewarganegaraan Dan Pewarganegaraan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentarlah yang baik dan bijak, jangan spam ya..