Retribusi Kawasan : Pengertian, Jenis, Fungsi, Perhitungan

A. PENGERTIAN RETRIBUSI DAERAH
Menurut Pasal 1 Undang Undang nomor 28 Tahun 2009 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Definisi Retribusi Daerah yaitu pungutan di kawasan sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah kawasan untuk kepentingan orang langsung atau tubuh tertentu. Subjek atau Wajib Retribusi yaitu orang langsung atau tubuh yang terlibat atas pembayaran terhadap penggunaan jasa atau perizinan dari pemerintah kawasan tersebut, termasuk pemungut atau pemotong retribusi daerah. Retribusi kawasan nantinya akan menjadi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang termasuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
B. FUNGSI RERIBUSI DAERAH
1. Sumber Pendapatan Daerah
Retribusi kawasan merupakan salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang termasuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

2. Pengatur Kegiatan Ekonomi Daerah
Retribusi kawasan nantinya akan dipakai sebagai pengatur aktivitas ekonomi di daerah. Pemerintah kawasan dalam mengatur aktivitas ekonomi membutuhkan dana atau modal, nah retribusi kawasan inilah yang dijadikan salah satu dana atau modal tersebut.

3. Stabilitas Ekonomi Daerah
Suatu kawasan akan menghadapi banyak sekali problem dalam bidang ekonomi, contohnya inflasi, pengangguran, kesenjangan ekonomi dll. Dalam mengatasi problem ini, retribusi kawasan merupakan modal penting untuk membuat solusi ibarat membuat lapangan kerja, mengontrol harga pasar, dll.

4. Pemerataan dan Pembangunan Pendapatan Masyarakat
Apabila beberapa fungsi sebelumnya teratasi dengan baik, maka pemerataan dan pembangunan terhadap pendapatan masyarakat juga sanggup tercapai sehingga problem ibarat kesenjangan sosial dan pengangguran sanggup lebih terkontrol.

C. OBJEK ATAU JENIS – JENIS RETRIBUSI DAERAH
Secara umum terdapat 3 jenis Retribusi Daerah, yaitu :
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum yaitu jasa yang disediakan oleh pemerintah kawasan untuk kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum. Kebanyakan jasa ini berupa jasa pelayanan.

a. Kriteria atau ciri – ciri Retribusi Jasa Umum
  • Jasa yang termasuk urusan pemerintah sentra yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada daerah.
  • Memberikan manfaat bagi orang langsung atau tubuh yang menggunakannya.
  • Dianggap layak kalau hanya disediakan kepada penggunanya (tidak untuk semua orang).
  • Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
  • Dipungut secara efektif dan efisien serta menjadi Pendapatan Daerah.
  • Kualitas dan pelayanan yang baik.
b. Jenis – Jenis Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  • Retribusi Pelayanan Pasar
  • Retribusi Pengujiah Kendaraan Bermotor
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

2. Retribusi Jasa Usaha
a. Pengertian Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha yaitu retribusi terhadap jasa yang disediakan pemerintah kawasan dengan menganut pada prinsip komersial sebab intinya sanggup pula disediakan oleh pihak swasta.

b. Kriteria dan Ciri – Ciri Retribusi Jasa Usaha
Bukan Pajak, bukan retribusi umum, dan bukan pemungutan atas retribusi perizinan tertentu.
Jasa yang disediakan bersifat komersil.
c. Jenis – Jenis Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  • Retribusi Tempat Pelelangan
  • Retribusi Terminal
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
  • Retribusi Rumah Potong Hewan
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  • Retribusi Penyeberangan Air
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

3. Retribusi Perizinan
a. Pengertian Retribusi Perizinan
Retribusi Perizinan yaitu retribusi yang dipungut pemerintah atas izin kepada orang langsung atau tubuh dalam aktivitas pemanfaatan ruang, daya alam, barang, sarana, prasarana atau kemudahan tertentu yang dimiliki oleh pemerintah.

b. Kriteria dan Ciri – Ciri Retribusi Jasa
  • Merupakan kewenangan pemerintah yang dalam pelaksanaannya diserakan kepada daerah.
  • Perizinan benar-benar diharapkan guna melindungi kepentingan umum.
  • Biaya yang dibayarkan cukup untuk menanggulangi dampak negatif dari aktivitas yang dilaksanakan. 
c. Jenis – Jenis Retribusi Daerah
  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  • Retribusi Izin Gangguan
  • Retribusi Izin Trayek
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan

D. PERHITUNGAN RETRIBUSI DAERAH
Tarif keseluruhan dari penggunaan retribusi kawasan didapatkan dengan cara mengalikan tarif retribusi kawasan dengan tingkat penggunaan jasa. Tingkat Penggunaan Jasa itu sendiri merupakan kuantitas penggunaan jasa yang sesuai dengan beban biaya untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, contohnya berapa jam kita parkir kendaran. Sedangkan Tarif Retribusi yaitu nilai rupiah atau persentase yang ditetapkan untuk penggunaan satu jasa atau perizinan tertentu. Makara contohnya kita parkir selam 4 jam, dan satu jam parkir harus membayar Rp. 1000, maka Retribusi Daerah yang harus dibayarkan yaitu 4 x Rp. 1.000 = Rp. 4.000.

E. TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
  • Retribusi dipungut dengan memakai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya yang sanggup berupa karcis, kupon atau kartu langganan
  • Apabila wajib retribusi tidak membayar (kurang membaya) di tempat dan tidak dilunasi pada waktunya maka akan dikenakan hukuman sebesar 2 % setiap bulannya.
  • Retribusi terutang yang tidak kunjung dibayar akan ditagih memakai Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD)
  • Teknis pemungutan lebih lanjutnya ditentukan oleh kepala daerah

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentarlah yang baik dan bijak, jangan spam ya..