Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Pendapatan Nasional : Pengertian, Konsep, Rumus, Perhitungan pendapatan nasional

Apakah Yang dimaksud dengan Pendapatan nasional...? Nah Dalam Artikel ini akan di bahas mengenai Pengertian Pendapatan nasional, konsep pendapatan nasional, rumus serta perhitungan pendapatan nasional
A. PENGERTIAN PENDAPATAN NASIONAL
Pendapatan ialah uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji, upah, sewa, laba, dan aneka macam tunjangan.  Dalam lingkup ekonomi mikro, istilah pendapatan merujuk kepada penghasilan dari penyediaan faktor-faktor produksi untuk periode tertentu. Sementara itu, dalam lingkup ekonomi makro, istilah pendapatan merujuk kepada pendapatan nasional suatu negara. Pendapatan nasiona sanggup didefinisikan dengan tiga pengertian berikut:
  • Nilai seluruh produk (barang dan jasa) yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu.
  • Jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh faktor produksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu.
  • Jumlah pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu.

Pendapatan Nasional : Pengertian, Konsep, Rumus, Perhitungan pendapatan nasional
Pendapatan Nasional : Pengertian, Konsep, Rumus, Perhitungan pendapatan nasional

Mengapa pendapatan nasional didefinisikan kepada tiga cara diatas? Umumnya diketahui gotong royong pelaku-pelaku perekonomian sederhana sebuah negara ialah rumah tangga (konsumen) dan perusahaan (produsen). Rumah tangga sebagai penyalur faktor-faktor produksi perusahaan dan mereka memperoleh pendapatan sebagai balas jasa atas penggunaan faktor-faktor produksi tersebut. Dengan memakai faktor-faktor produksi tersebut, perusahaan memproduksi produk barang dan jasa yang dijual kelak kepada konsumen. Biaya yang dikeluarkan konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa disebut pengeluaran.

Inilah dasar ketiga cara pendefinisian pendapatan nasional. Oleh alasannya ialah itu, pendapatan nasional sanggup dihitung melalui tiga cara atau pendekatan, yaitu melalui penghitungan pendapatan nasional, produk nasional, dan pengeluaran nasional. Ketiga penghitungan tersebut akan menghasilkan Gross Domestic Product (GDP) atau dikenal juga dengan Produk Domestik Bruto (PDB) yang menghitung semua barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu.

B. RUMUS DAN PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
Karena pendapatan nasional didefinisikan dengan tiga cara, terdapat pula tiga cara untuk menghitung pendapatan nasional, yaitu melalui tiga pendekatan. 
Berikut penjabarannya.
1. Pendekatan Produksi
Pendekatan produksi ialah metode penghitungan PDB melalui penghitungan jumlah nilai seluruh produk (barang dan jasa) yang dihasilkan dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dalam pendekatan ini ialah nilai jasa dan barang jadi. Pada praktiknya, penghitungan tidak dilakukan terhadap seluruh produk. Terdapat banyak barang dan jasa yang berasal dari input produksi barang lain. Bila penghitungan barang dan jasa dihitung terhadap seluruh produk, maka akan terjadi penghitungan ganda (double counting). Penghitungan ganda ini akan menghasilkan nilai yang melebihi pendapatan nasional yang sesungguhnya, misalnya menyerupai produksi roti. Roti berawal dari gandum, kemudian menjadi tepung, gres diproses menjadi roti. Apabila kita menjumlahkan seluruh nilai penjualan gandum, tepung, dan roti, nilai penjualan gandum akan terhitung tiga kali dan nilai penjualan tepung akan terhitung dua kali. Terjadilah penghitungan ganda.
Untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda, digunakanlah metode penghitungan nilai tambah.  Pada setiap tahap produksi barang, yang dilakukan penambahan hanya pada nilai tambahnya. Misalkan, harga gandum (per kg) Rp6.000 dan tepung (per kg) 8.000. Nilai tambah tepung ialah 8.000 - 6.000 = 2.000. Rincian lebih lanjut ada pada tabel berikut.
Berdasarkan tabel tersebut, nilai produk roti yang dimasukkan pada penghitungan pendapatan nasional ialah nilai tambahnya, yaitu Rp12.000.

Penghitungan PDB melalui pendekatan produksi bisa diformulasikan sebagai berikut
dengan keterangan:
PDB = Produk Domestik Bruto
VA = Value Added (nilai tambah)
1 ... n = barang yang diproduksi

Barang-barang yang diproduksi di Indonesia digolongkan ke dalam sembilan sektor utama. Sektor-sektor tersebut meliputi:
  • Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan;
  • Pertambangan dan penggalian;
  • Industri pengolahan;
  • Listrik, gas, dan air bersih;
  • Bangunan ;
  • Perdagangan, hotel, dan restoran;
  • Pengangkutan dan komunikasi;
  • Keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan;
  • Jasa lain-lain.

2. Pendekatan Pengeluaran
Pendekatan pengeluaran merupakan metode penghitungan PDB dengan menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi di dalam suatu wilayah negara selama satu periode tertentu. Pendekatan ini dilakukan dengan cara menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi, yaitu rumah tangga, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat luar negeri.

Jenis pengeluaran dari pelaku-pelaku kegiatan ekonomi tersebut ialah sebagai berikut.
a. Pembelian atau belanja oleh rumah tangga
Kegiatan ini berupa konsumsi barang dan jasa rumah tangga untuk kegunaan eksklusif mereka. Contohnya menyerupai pengeluaran untuk perabotan, sabun-sabunan, dan lain-lain.

b. Pengeluaran konsumsi oleh pemerintah
Kegiatan ini berupa konsumsi barang dan jasa oleh pemerintah untuk memperlancar dan menggerakkan perekonomian. Contohnya ialah pembelian alat-alat kantor.

c. Pengeluaran investasi oleh perusahaan
Kegiatan ini berupa pengeluaran perusahaan untuk menambah kapasitas produksinya menyerupai pelengkap pembelian mesin, peluasan bangunan kantor, dan lain-lain.

d. Pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa ekspor
Ekspor neto ialah selisih dari ekspor dan impor. Hasil selisih ini bisa konkret maupun juga negatif.

Penghitungan PDB melalui pendekatan pengeluaran sanggup diformulasikan sebagai berikut.
PDB = C + I + G + (X – M)
dengan keterangan:
PDB = Produk Domestik Bruto
C = Consumption (konsumsi rumah tangga)
I = Investment (investasi)
G = Government expenditure (pengeluaran pemerintah)
X = Total ekspor
M = Total impor

3. Pendekatan Pendapatan
Pendekatan pendapatan merupakan metode penghitungan PDB dengan cara menghitung jumlah seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu, sebagai imbalan dari faktor-faktor produksi yang dipakai oleh perusahaan (tenaga kerja, tanah, modal, skill). Komponen yang dihitung pada pendekatan pendapatan ialah sebagai berikut.

a. Pendapatan Faktor Produksi
Pendapatan faktor produksi berupa imbalan dari penggunaan faktor-faktor produksi dalam perekonomian, meliputi upah, sewa, bunga, dan laba. Di dalamnya juga termasuk faktor produksi neto ke luar negeri, yaitu pembayaran pendapatan faktor produksi ke luar negeri dikurangi dengan pendapatan faktor produksi dari luar negeri.

b. Pendapatan Nonfaktor Produksi
Tidak seluruh pembayaran yang dilakukan terhadap pembelian barang ataupun jasa berasal dari penggunaan faktor-faktor produksi. Misalnya dalam pembelian tas seharga Rp80.000, penggunaan faktor produksi dalam proses produksi tas tersebut tentunya kurang dari Rp80.000. Selisih ini didapat dari adanya pajak tidak langsung, subsidi, dan depresiasi.

Penghitungan PDB menurut pendekatan pendapatan sanggup diformulasikan sebagai berikut.
PDB = w + r + i + π + (s – t) – dep + nfp
dengan keterangan:
PDB = Produk Domestik Bruto
w = wage (upah), balas jasa untuk tenaga kerja
r = rent (sewa), balas jasa untuk tanah
i = interest (bunga), balas jasa untuk modal
π = profit (laba), balas jasa untuk skill
s = subsidi
t = tax (pajak tidak langsung)
dep = depresiasi
nfp = net factor payment to abroad (pembayaran faktor produksi higienis ke luar negeri)

C. KONSEP PENDAPATAN NASIONAL
Meskipun PDB merupakan poin penting dalam penghitungan pendapatan nasional, ada konsep-konsep berkaitan lain yang tak kalah pentingnya pula. Konsep-konsep tersebut ialah sebagai berikut.
1. Produk Nasional Bruto (PNB) atau Gross National Product (GNP)
Penghitungan PNB dilakukan dengan menghitung nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh seluruh warga negara selama satu periode tertentu. Produksi yang dihitung ialah produksi yang dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

Terdapat perbedaan fundamental antara penghitungan PDB dan PNB. PDB menghitung nilai produksi dalam sebuah negara tanpa memandang dari mana warga negara tersebut berasal. PNB menghitung nilai produksi oleh seluruh warga negara tertentu tanpa melihat dimana warga negara tersebut tinggal. Dapat disimpulkan bahwa PNB merupakan PDB ditambah pendapatan warga negara sendiri di luar negeri dan dikurangi pendapatan warga negara aneh di dalam negeri.

2. Produk Nasional Neto (PNN) atau Net Nasional Product (NNP)
Nilai suatu benda dalam jangka waktu tertentu bisa menurun lantaran terus digunakan. Misalnya, harga kendaraan beroda empat setahun yang kemudian berbeda dengan kendaraan beroda empat yang gres saja diproduksi. PNN merupakan PDB dikurangi penyusutan barang-barang modal yang ada selama satu periode tertentu. Jumlah PNN sama dengan jumlah pendapatan rumah tangga konsumsi sebagai imbalan dari penyerahan faktor produksi. Oleh lantaran itu, PNN disebut juga dengan Pendapatan Nasional Neto atau NNI (Net Nasional Income). Namun jumlah ini belum seluruhnya diterima oleh rumah tangga konsumsi (pemilik faktor produksi) lantaran harus dikurangi lagi dengan pajak tidak langsung.

3. Pendapatan Nasional (PN) = National Income (NI)
PN merupakan PNN atau NNI dikurangi pajak tidak langsung. Jumlah ini diterima pada rumah tangga konsumsi (pemilik faktor produksi). Maka bisa disimpulkan juga gotong royong PN merupakan imbalan yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara atas penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode.

4. Pendapatan Perseorangan (PP) atau Personal Income (PI)
PP merupakan PN dikurangi jaminan sosial, keuntungan ditahan, pajak keuntungan perusahaan, ditambah pembayaran pindahan (transfer payment). Pembayaran pindahan yaitu pembayaran untuk kesejahteraan atau pinjaman lain menyerupai kompensasi untuk pengangguran, jaminan sosial, dan asuransi kesehatan, yang diperuntukkan kepada individu yang telah diatur negara. Pembayaran pindahan ini sanggup menambah penghasilan seseorang namun tidak bisa dikatakan bahwa produktivitas seseorang tersebut bertambah sejumlah pembayaran pindahan tersebut.

5. Pendapatan Bebas (PB) atau Disposable Income (DI)
PB merupakan pendapatan yang menjadi hal mutlak penerima, atau bisa disebut juga dengan pendapatan yang siap dibelanjakan dengan bebas. Penghitungan besar nilai PB ialah PP dikurangi dengan pajak tidak langsung.

D. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN NASIONAL
1. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Negara dengan SDM tinggi umunya akan menghasilkan pendapatan nasional yang juga tinggi. Ciri-ciri SDM yang berkualitas tinggi yaitu:
  • Mempunyai bekal ilmu pengetahuan yang tinggi;
  • Mempunyai etos kerja yang baik;
  • Mempunyai keterampilan yang baik;
  • Cakap dalam teknologi dan informasi;
  • Suka tantangan dan perubahan.

Kualitas SDM berperan paling besar dalam mempengaruhi jumlah pendapatan nasional dibandingkan dengan faktor-faktor lainnya. Oleh lantaran itu, penting bagi setiap negara untuk menjaga kualitas SDM negara tersebut semoga tetap baik.

2. Potensi Sumber Daya Alam (SDA)
Negara dengan potensi SDA tinggi akan menghasilkan pendapatan nasional yang tinggi pula kalau bisa mengelola SDA tersebut dengan baik. Indonesia tentunya merupakan negara yang mempunyai SDA yang cukup besar. Apabila SDA Indonesia dikelola dengan baik, maka SDA tersebut sanggup menghasilkan PDB yang tinggi bagi Indonesia.

3. Jumlah Modal yang Digunakan
Apabila suatu negara mempunyai modal yang cukup untuk mengelola sumber dayanya, maka pendapatan nasional suatu negara bisa meningkat. Namun, kalau suatu negara tidak mempunyai modal yang cukup dalam mengelola sumber daya, maka pendapatan nasional yang dihasilkan bisa tidak optimal. Umumnya negara yang kekurangan modal akan mengundang investor aneh untuk menanamkan modal. Namun, kalau suatu negara mempunyai modal yang banyak, negara tersebut justru bisa menanamkan modal ke negara lainnya.
Negara yang dijadikan sebagai negara tujuan penanaman modal oleh investor aneh biasanya memenuhi syarat-syarat berikut.
  • Memiliki SDA yang cukup;
  • Keamanan negara tersebut terjamin;
  • Adanya undang-undang ketenagakerjaan yang kondusif;
  • Dominan upah tenaga kerja murah;
  • Umumnya mempunyai pemerintahan yang baik dan stabil;
  • Hukum negara bisa ditegakkan dengan baik;
  • Birokrasi yang baik dalam penanaman modal asing.

4. Tingkat Teknologi yang Digunakan
Dengan teknologi yang bagus, jumlah barang dan jasa akan lebih banyak dihasilkan. Sebaliknya, dengan teknologi yang tidak memadai, jumlah barang dan jasa akan sedikit yang dihasilkan. Oleh lantaran itu, tingkat teknologi yang baik bisa meningkatkan pendapatan nasional suatu negara.

5. Stabilitas Keamanan
Stabilitas keamanan sanggup mempengaruhi tingkat pencapaian pendapatan nasional negara. Jika stabilitas keamanan suatu negara baik, maka akan bisa meningkatkan pendapatan nasional negara tersebut. Seperti itu pula kalau sebaliknya.

6. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah juga hal yang sangat mempengaruhi tingkat pencapaian pendapatan nasional suatu negara. Jika suatu negara mempunyai pemerintahan yang higienis dan berkualitas, maka pemerintah negara tersebut bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang tepat. Kebijakan-kebijakan tersebut kalau didukung dengan pelaksanaan yang baik akan bisa menghasilkan pendapatan nasional yang baik pula.

7. Keadaan Geografis dan Geologis
Negara dengan letak geografis dan geologis tertentu berisiko mengalami musibah yang berulang-ulang terjadi. Bencana alam yang sering terjadi bisa merusak kemudahan atau sarana dan prasarana. Kerusakan tersebut tentunya sanggup berdampak pada pendapatan nasional negara tersebut.

8. Konsumsi, Tabungan, dan Investasi
Untuk perekonomian yang belum melibatkan korelasi luar negeri dan belum melibatkan kegiatan pemerintah, pendapatan nasional yang diterima oleh masyarakat hanya untuk keperluan konsumsi dan menabung. Hal tersebut bisa dirumuskan berikut
Y = C +S
dengan keterangan:
Y              = pendapatan
C             = consumption (konsumsi)
S              = savings (tabungan)
Biasanya masyarakat menyimpan uang tabungan di bank atau forum keuangan. Uang tersebut biasanya dipakai sebagai investasi dan disalurkan sebagai sarana investasi. Hal tersebut bisa dirumuskan pula sebagai berikut:
Y = C + I
dengan keterangan:
Y              = pendapatan
C             = consumption (konsumsi)
I               = investation (investasi)

Terdapat sejumlah faktor yang bisa mempengaruhi konsumsi, tabungan, dan investasi besar lengan berkuasa juga pada pendapatan nasional. Berikut faktor-faktor tersebut.
a. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Konsumsi
  • Faktor internal, umumnya terdiri dari jumlah pendapatan, selera, komposisi keluarga (jumlah serta usia anggota keluarga), gaya hidup, dan kebiasaan.
  • Faktor eksternal, umumnya meliputi lingkungan masyarakat, kebijakan pemerintah, budaya masyarakat, harga-harga barang, dan perkembangan teknologi.

b. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tabungan
  • Jumlah pendapatan;
  • Hasrat menabung;
  • Tingkat suku bunga bank;
  • Tingkat inflasi.

c. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Investasi
  • Jumlah permintaan potensial;
  • Besar suku bunga bank;
  • Stabilitas keamanan;
  • MEC (Marginal Efficiency of Capital) atau kemampuan modal untuk menghasilkan.

E. PEMANFAATAN PENDAPATAN NASIONAL (DISTRIBUSI PENDAPATAN NASIONAL)
Penghitungan pendapatan nasional dan segala komponennya belum cukup untuk mengetahui tingkat kemakmuran suatu negara. Harus ditinjau lebih lanjut lagi bagaimana pendapatan nasional didistribusikan. Diperlukan indikator tertentu untuk melihat bagaimana pendapatan nasional didistribusikan. Dari indikator tersebut, kalau pada kesudahannya terdapat ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan, pemerintah sanggup melaksanakan tindakan tertentu untuk menyeimbangkan distribusi tersebut. Ada dua indikator yang umum dipakai dalam mengukur pendistribusian pendapatan nasional, yaitu Koefisien gini dan Kriteria Bank Dunia. Berikut penjabarannya.

1. Koefisien Gini
Koefisien gini sanggup digambarkan dalam bentuk kurva, yaitu dalam bentuk Kurva Lorenz. Kurva Lorenz memperlihatkan korelasi kuantitatif dari persentase penduduk peserta pendapatan dan persentase pendapatan yang benar-benar diterima selama periode tertentu. Koefisien Gini memperlihatkan kesimpulan ukuran konsentrasi Kurva Lorenz, dengan cara menghitung penyimpangan garis diagonal.
Sumbu horizontal merupakan persentase kumulatif penduduk sedangkan sumbu vertikalnya melambangkan persentase pendapatan yang diterima masing-masing persentase penduduk. Garis diagonal tengah kurva merupakan “Garis Kemerataan Sempurna”. Semua titik pada garis tersebut merupakan posisi pendapatan didistribusikan secara merata, yaitu persentase penduduk sama dengan persentase penerimaan pendapatan.

Koefisien Gini merupakan rasio luas bidang A dengan luas segitiga OPE. Bidang A memperlihatkan besarnya ketimpangan distribusi pendapatan. Semakin jauh Kurva Lorenz dari garis diagonal, semakin besar ketimpangan distribusi pendapatan yang terjadi. Jika pendapatan didistribusikan merata, semua titik akan terletak di garis diagonal dan tidak akan ada bidang A sehingga nilai koefisien sama dengan nol. Jika hanya satu pihak saja yang mendapatkan pendapatan, luas bidang A akan sama dengan luas segitiga OPE sehingga nilai koefisien ialah satu.

Bisa disimpulkan bahwa distribusi pendapatan akan semakin merata kalau nilai Koefisien Gini mendekati nol. Sebaliknya, distribusi pendapatan semakin tidak merata kalau nilai Koefisien gini mendekati satu. Nilai Koefisien Gini bisa dihitung dengan cara berikut:
Terdapat standar tertentu dalam memaknai nilai Koefisien Gini. Berikut tabel standar nilai Koefisien Gini.
Berikut pola data nilai Koefisien Gini Indonesia tahun 1984-1998
Sumber: BPS, Susenas

2. Kriteria Bank Dunia
Metode lainnya untuk menghitung distribusi pendapatan nasional ialah memakai kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia. Kriteria Bank Dunia menghitung besarnya bantuan dari 40% penduduk termiskin terhadap pendapatan atau pengeluaran nasional. Kriteria tersebut sanggup dilihat dalam tabel berikut.

F. HAL – HAL YANG TIDAK MASUK KE DALAM PDB
1. Aktivitas Ilegal
PDB tidak menghitung acara ilegal walaupun di dalamnya termasuk acara bisnis sehari-hari yang memproduksi barang dan jasa serta menghasilkan pendapatan dalam faktor produksi. Aktivitas-aktivitas tersebut termasuk perjudian, perdagangan obat-obatan terlarang, dan lain-lain.

2. Aktivitas yang Tidak Dilaporkan
Aktivitas yang signifikan dalam perekonomian tetapi tidak terhitung oleh PDB yaitu ‘perekonomian bawah tanah’ (underground company). Transaksi dalam perekonomian bawah tanah ini murni legal namun tidak termasuk dalam perhitungan PDB disebabkan duduk kasus perpajakan. Contoh acara ini yaitu pada usaha-usaha informal menyerupai penjualan bakso keliling.

3. Aktivitas Nonpasar
Aktivitas nonpasar meliputi aktivitas-aktivitas yang tidak dibayar dalam perekonomian, umumnya bersifat untuk diri sendiri, sosial, maupun sukarela.  Ibu rumah tangga, penggerak sosial, dan aktivitas  untuk diri sendiri merupakan pola acara nonpasar. Aktivitas-aktivitas ini tidak termasuk ke dalam penghitungan PDB. Akan tetapi, acara ini turut menambah kesejahteraan dan memakai sumber daya.

4. Kerusakan Lingkungan
Contoh kerusakan lingkungan ini ialah sampah radioaktif yang dihasilkan oleh pabrik pembangkit listrik tenaga nuklir. Sampah radioaktif ini menghasilkan radiasi bagi lingkungan sekitarnya. Nilai dari listrik yang dihasilkan oleh pabrik pembangkit ini termasuk dalam penghitungan PDB namun kerusakan lingkungan yang terjadi tidak masuk ke dalam penghitungan. Padahal, bisa saja kerusakan yang dihasilkan mengakibatkan perlunya biaya ekomoni yang besar untuk memulihkan keadaan kembali.
Nah itu di pembahasan mengenai Pengertian Pendapatan nasional, konsep pendapatan nasional, rumus serta perhitungan pendapatan nasional

Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, Dan Kesempatan Kerja

Apa yang dimaksud dengan Tenaga kerja...? Dalam Artikel ini akan di jelaskan mengenai pengertian tenaga kerja , angkatan kerja dan kesempatan kerja.
A. PENGERTIAN TENAGA KERJA
Tenaga kerja bukanlah hal yang abnormal dalam pembahasan ekonomi. Hal ini lantaran kerja dan tenaga kerja memilih perekonomian dalam sebuah negara. Perihal tenaga kerj,a untuk menjelaskan pengertiannya sanggup dilakukan dengan pemisahan kata yang menyusunnya. Tenaga kerja tersusun atas dua  kata yaitu tenaga dan kerja. 

Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, Dan Kesempatan Kerja
Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, Dan Kesempatan Kerja

Tenaga secara umum merujuk pada suatu perjuangan yang dikerjakan oleh seseorang untuk memperoleh sesuatu. Sedangkan kerja merupakan suatu hal yang dikerjakan seseorang sebagai suatu profesi dengan tujuan untuk mendapat penghasilan.

Berdasarkan klarifikasi diatas maka Tenaga Kerja sanggup dijelaskan sebagai perjuangan yang dilakukan seseorang individu untuk pengerjaaan suaatu pekerjaan sesuai dengan tuntutan profesi dengan tujuan untuk mendapat suatu penghasilan. Dimana penghasilan inilah yang akan dimanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kerja yang dilakukan dalam satu profesi berbeda dengan kerja yang dilakukan oleh profesi yang lainnya. Misalnya guru bekerja disekolah untuk mendidik penerima didiknya, sedangkan pegawai kantor bekerja dikantornya untuk mengolah data.

Jika dikaji secara lebih dalam, sebetulnya tenaga kerja sanggup diartikan sebagai masyarakat yang berada dalam usia kerja dan siap melaksanakan pekerjaan. Ada beberapa jenis tenaga kerja contohnya yang memang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, yang masih bersekolah dan para pengurus rumah tangga. Pengertian tenaga kerja ternyata juga telah diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang yang menjelaskan perihal pengertian tenaga kerja yaitu pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2003 pada Bab 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tenaga kerja merupakan setiap atau semua orang yang bisa atau sanggup melaksanakan suatu pekerjaan yang berkhasiat untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuaan untuk memeuhi kebutuhan sendiri atau pun kebutuh masyarakat. Usia kerja yang dimakssud dalam lingkup ketenagakerjaan yaitu usia 15 sampai 64 tahun. Namun juga terdapat beberapa pendapat yang menyatakan bahwa ussia kerja yaitu 17 tahun keatas atau 20 tahun keatas.
B. PENGERTIAN ANGKATAN KERJA
Dalam pembahasan mengenai tenaga terja terdapat istilah angkatan kerja. Pengertian angkatan kerja sanggup dijelaskan dengan mengkaji kata yang menyusunnya. Angkatan kerja tersusun atas dua kata yaitu angkatan dan kerja. Jika bertanya apakah yang dimaksud dengan angkatan? maka jawabannya akan sulit terlepas dari kata angka. Angka ini merujuk pada usia dengan satuan tahun. Usia yang dimaksudkan disini yaitu usia yang produktif. Sedangkan  kerja merupakan suatu yang dikerjakan seseorang untuk mendapat penghasilan.

Berdasarkan klarifikasi diatas, maka angkatan kerja sanggup dijelaskan sebagai masyarakat yang berada dalam usia produktif yang mengerjakan suatu pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat penghasilan. Pengertian angkatan kerja ini lebih menjurus pada mereka yang telah mempunyai pekerjaan. Akan tetapi secara keseluruhan angkatan kerja juga mereka yang sedang benar-benar bekerja, yang sedang mengambil cuti, dan mereka yang bisa dan mempunyai harapan untuk mendapat pekerjaan.

Dalam perihal angkatan kerja terdapat pula didalamnya yang bukan angkatan kerja. Yang termasuk kedalam cakupan yang bukan angkatan yaitu orang yang berada dalam usia produktif atau yang tidak produktif  yang masih menempuh pendidikan, penduduk lanjut usia, orang yang mengalami cacat fisik serta orang-orang yang yang tidak melaksanakan sesuatu yang sanggup dikatakan sebagai sebuah pekerjaan.

C. KLASIFIKASI MACAM – MACAM TENAGA KERJA
Tenaga sanggup diklasifikasikan menjadi beberapa macam. Klasifikasi macam-macam tenaga kerja sanggup dijelaskan sebagai berikut:

1. Klasifikasi Macam Macam Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitasnya
Berdasarkan kualitasnya tenaga kerja sanggup diklasifikasikan menjadi tiga macam. Macam-macam penjabaran tenaga kerja menurut kualitasnya yaitu sebagai berikut:
a. Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik merupakan jenis tenaga kerja yang menempuh pendidikan formal atau pun non formal untuk mendapat keahliannya dalam bidang-bidang tertentu. Misalnya ibarat guru, pengacara, dokter, hakim dan lain-lain.

b. Tenaga kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih yaitu jenis tenaga kerja yang mempunyai pengalaman kerja sehingga mempunyai keahlian dalam suatu bidang. Umumnya tenaga kerja jenis ini mempunyai perilaku yang terampil. Keterampilan tersebut bisa didapatkan melalui latihan rutin. Misalnya ibarat seorang mekanik, jago bedah dan lain-lain.

c. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja jenis ini umumnya melaksanakan pekerjaan dengan memanfaatkan tenaganya saja dan termasuk tenaga kerja kasar. Misalnya ibarat ajun rumah tangga, kuli dan lain-lain.

2. Klasifikasi Macam Macam Tenaga Kerja Berdasarkan pendudukannya
Berdasarkan pendudukannya tenaga kerja sanggup diklasifikasikan menjadi dua macam. Macam-macam penjabaran tenaga kerja menurut pendudukannya sanggup dilihat sebagai berikut:
a. Tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan masyarakat yang sanggup melaksanakan pekerjaan dan sanggup untuk bekerja. Umumnya yang termasuk kedalam tenaga kerja yaitu masyarakat dalam usia produktif yaitu 15 tahu sampai 64 tahun.

b. Bukan tenaga kerja
Jikan Tenaga kerja yaitu mereka sanggup dan sanggup melaksanakan pekerjaan, maka bukan tenaga tenaga kerja yaitu sebaliknya. Sehingga bukan tenaga kerja sanggup diartikan sebagai maasyarakat yang tidak mau bekerja dan/atau tidak bisa untuk bekerja. 

3. Klasifikasi Macam Macam Tenaga Kerja Berdasarkan Batas Kerja
Berdasarkaan batas kerjanya tenaga kerja sanggup diklasifikasikan menjadi 2 macam. Macam-macam tenaga kerja menurut batas kerja yaitu sebagai berikut:
a. Angkatan kerja
Angkatan kerja yaitu masyarakat yang berada dalam usia produktif sekitar 15 tahun sampai 64 tahun yang telah bekerja, mengambil cuti dan mereka yang masih mencari pekerjaan

b. Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja merupakan masyarakat yang bukan merupakan pecahan dari angkatan kerja. Yaitu mereka yang sedang menempuh pendidikan, mereka yang menderita cacat, ibu rumah tanggga dan lain-lain.

D. KESEMPATAN KERJA
Kerja merupakan suatu yang dikerjakan seseorang untuk mendapat penghasilan. Dilapangan mungkin banyak lowongan pekerjaan yang tersedia, akan tetapi bagi beberapa orang, mereka belum mendapat kesempatan untuk bekerja di tempat-tempat yang menyediakan lowongan pekerjaan tersebut. Oleh lantaran itu maka permasalahan perihal ketenagakerjaan tidak terlepas dari kesempatan untuk memperoleh pekerjaan tersebut. Kesempatan kerja merupakan suatu kondisi dimana dalam kondisi tersebut digambarkan mengenai ketersediaan suatu pekerjaan yang sanggup dimiliki oleh mereka yang sedang mencari pekerjaan.

E. PENGANGGURAN
Dalam pembahasan ekonomi terdapat beberapa orang yang bisa dengan gampang mendapat pekerjaan. Namun untuk sebagaian orang mendapat pekerjaan yaitu suatu hal yang sangat sulit. Sebagai alhasil masih banyak pengangguran di Indonesia. Pengangguran merupakan suatu hal yang merujuk pada kondisi dimana seseorang tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran sering juga disebut dengan istilaah Tuna Karya. Istilah ini sering dipakai untuk menggambarkan kondisi seseorang yang sama sekali tidak bekerja.

Dikaji secara lebih luas ternyata pengangguraan bukan hanya perihal orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan saja. Namun pengangguran juga meliputi orang-orang yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bekerja kurang dari dua hari dalam kurun waktu satu ahad serta mereka yang sedang berusaha untuk mendapat suatu pekerjaan yang layak.

Penngagguran akan menimbulkan permasalahan dalam perekonomian negara. Hal ini lantaran dengan bertambahnya jumlah pengangguran maka produktivitas dalam masyarakat akan mengalami pengurangan sehingga terjadi peningkatan jumlah kemiskinan yang juga meningkatkan jumlah kejahatan disuatu negara. Secara berkelanjutan kemiskinan ini akan menjadikan masalah-masalah sosial yang tumbuh dalam masyarakat.

Demikianlah Penjelasan mengenai pengertian tenaga kerja , angkatan kerja dan kesempatan kerja.

Pengertian Perseroan Terbatas (Pt) , Ciri, Kelebihan, Kekurangan

Apa itu Perseroan Terbatas, Apa saja ciri-ciri perseroan terbatas dan Apa kelebihan dan kekurangan Perseroan terbatas, simak pembahasannya berikut ini:
A. PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Pengertian perseroan terbatas jika dikaji melalui kata penyusunnya. Perseroan terbatas tersusun oleh dua kata yaitu perseroan dan terbatas. Jika bicara wacana perseroan maka yang terbayang ialah mengenai modal. Perseroan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan cara dalam memilih modal. Jika berkaitan dengan modal maka di dalamnya tidak terlepas dari saham. Pembahasan dalam perseroan merupakan pembahasan mengenai modal dan pembagian saham.

Penjelasan mengenai kata terbatas secara umum hanya terkait pada hal-hal yang sifatnya dibatasi. Misalnya menyukai suatu benda namun hanya sebatas menyukai saja, tidak terlintas di dalamnya impian memiliki. Namun apakah kata terbatas dalam perihal tubuh perjuangan mempunyai pengertian yang sama dengan pengertan terbatas secara umum? Ternyata pengertian terbatas dalam hal tubuh perjuangan tidak sepenuhnya sama dengan yang kita pahami sebelum. Yang dimaksud dengan terbatas disini berkaitan dengan batas-batas tanggung jawab yang dimiliki oleh beberapa pelaku usaha. Pelaku perjuangan ini di khususkaan pada pemegang saham. Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemengan saham bergantung pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.

Berdasarkan klarifikasi di atas maka, pengertian Perseroan Terbatas ialah tubuh perjuangan yang melaksanakan komplotan modal dengan kemampuan mengatur saham dan didalamnya terdapat beberapa tangung jawab yang diemban penanam saham atau modal sesuai dengan saham yang dimilikinya. Secara lebih akurat bekerjsama konsep wacana perseroan terbatas ini telah diatur dalaam Undang-Undang.

Undang-Undang yang mengatur wacana perseroan terbatas ialah pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perseroan terbatas selanjutnya disebut sebagai perseroan. Perseroan merupakan salah satu bentuk dari tubuh aturan yang merupakan komplotan modal. Pesekutuan ini dibuat atau didirikan berdasarkan perjanjian yang telah disetujui bersama. Perseroan melaksanakan aktivitas perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan. Persyaratan dan peraturan pelaksanaan dalam perseroan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang yang telah disebutkan diatas.
B. CIRI – CIRI PERSEROAN TERBATAS (PT)
Sebagai salah bentuk bentuk tubuh perjuangan yang melaksanakan komplotan atau kolaborasi dalam hal penanaman modal, perseroan terbatas mempunyai ciri khas tersendiri. Ciri-ciri tersebut sanggup dipakai untuk menganalisis apakah tubuh perjuangan tersebut termasuk perseroan terbatas atau tidak.
Ciri-ciri perseroan terbatas ialah sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas memakai saham atau andil dalam modalnya.
  • Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saha, (RUPS)
  • Pemilik perusahaan perseroan terbatas ialah pemegang saham
  • Pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap perusahaan sebesar modal yang ditanamkannya.
  • Keutungan yang diperoleh oleh pemegang saham berupa deviden (pembagian hasil).
  • Beberapa golongan dan beberapa orang pemilik menjadi dewan komisaris.

C. SYARAT PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Untuk mendirikan perseroan terbatas terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat dalam pendirian perseroan terbatas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. Berdasarkan pasal tersebut terdapat dua macam syarat yaitu syarat umum dan syarat formal. 

Syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut:
1. Syarat umum
Syarat umum yang harus dipenuhi dalam mendirikan perseroan terbatas ialah sebagai berikut:
  • Foto Kartu Tanda Penduduk pemegang saham dan para pengurus perseroan terbatas (jumlah minimal 2 orang).
  • Fotokopi Kartu keluarga para penanggung jawab atau direktur.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan perseroan terbatas.
  • Pas foto 3x4 penanggung jawab, berjumlah 2 lembar.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) satu tahun terakhir. (PBB ini diubahsuaikan dengan tempat yang menjadi domisili perusahaan)
  • Surat domisili perusahaan yang keluarkan oleh RT atau RW (misalnya di tempat pedesaan atau perumahan).
  • Jika perusahaan berdomisili di gedung perkantoran maka harus ada surat domisili dari perkantoran tersebut.
  • Stempel perusahaan.
  • Foto kantor atau gedung perusahaan sesuai dengan ketentuan.
  • Kantor perusahaan tidak berada di pemukiman penduduk. (kantor perusahaan berada pada area perkantoran, ruko plaza dan lain-lain).
  • Bersedia jikalau dilakukan survei.

2. Syarat formal
Selain syarat umum, dalam pendirian peruahasaan jenis perseroan terbatas, juga terdapat syarat formal. Syarat formal merupakan syarat pendirian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Syarat formal pendirian Perseroan terbatas tersebut ialah sebagai berikut:
  • Perusahaan didirikan minimal oleh dua orang pendiri atau lebih.
  • Setiap pendiri perusahan harus mengambil bab atas modal saham. Akan tetapi hal ini tidak berlaku jikalau perusahaan berada dalam peleburan.
  • Bahasa yang dipakai dalam sertifikat notaris ialah bahasa Indonesia.
  • Dalam pendiriannya terdapat sertifikat pendirian perusahaan. Akta pendirian perusahaan ini haruss disahkan oleh Menteri kehakiman. Setelah disahkan akan diumumkan dalam informasi program Negara Republik Indonesia.
  • Badan perjuangan ini harus didirikan berdasarkan perundang-undangan yang berlakui di Indonesia. Serta pemiliki saham harus Warga Negara Indonesia. Akan tetapi syarat ini tidak berlaku bagi perusahaan asing.
  • Modal dasar yang dipakai untuk mendirikan perusahaan jenis perseroan terbatas minimal Rp. 50.000.000 dengan modal yang disetor minimal 25% dari modal awal tersebut. Modal awal merupakan jumlah modal yang dicantumkan dalam sertifikat pendirian perusahaan.

D. MEKANISME DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Antara syarat dan mekanisme pendirian perseroan terbatas merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Hal ini alasannya ialah selain memenuhi dalam pendirian peseroan terbata juga harus melalui beberapa mekanisme dan prosedur.

Adapun dan mekanisme dalam pendirian perseroan terbatas ialah sebagai berikut:
1. Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas
Mekanisme dalam pendirian perseroan terbatas ialah sebagai berikut:
  • Membuat sertifikat pendirian perusahaan secara resmi yang dibuat oleh notaris. Di dalam sertifikat tersebut telah tercantum identitas perusahaan secara jelas.
  • Akta pendirian yang telah dibuat oleh notaris tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam mekanisme terdapat beberapa persaratan yang telah di tetapkaan oleh kementerian Hukum dan HAM.
  • Jika pengukuhan telah diperoleh, tahap selanjutnya ialah pengumuman perihal pendirian Perseroan Terbatas dalam Berita Acara Republik Indonesia.
  • Perusahan telah sah menjadi suatu entitas perjuangan yang berbadan hukum.
  • Perusahaan telah sanggup melaksanakan aktivitas operasionalnya.

2. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Prosedur dalam pendirian perseroan terbatas ialah sebagai berikut:
  • Pendiri mendatangi kantor notaris untuk melaksanakan pembuatan sertifikat pendirian perusahaan perseroan terbatas. Dalam sertifikat tersebut telah tertera identitas perusahaan secara lengkap termasuk modal awalnya. Bahasa yang dipakai dalam sertifikat tersebut harus bahasa Indonesia.
  • Notaris akan mengirimkan sertifikat pendirian ini kepada Kementerian Hukum dan HAM. Jika telah sesuai dengan syarat dan ketentuaan yang berlaaku maka sertifikat pendirian perseroan terbatas sanggup disahkan. Namun jikalau terdapat beberapa hal yang harus mengalami perubahan, maka harus di tambah lagi dengan sertifikat notaris, sampai ditentukan keputusan akhir.
  • Setelah disahkan, pendiri membawa sertifikat tersebut pada kantor kepaniteraan pengadilan negeri sesuai dengan domisili perusahaan untuk didaftarkan. Kemudian panitera akan mengeluarkan surat pemberitahuan pada notaris bahwa sertifikat pendirian tersebut telah terdaftar.
  • Pendiri perusahaan membawa sertifikat dan surat yang dikeluarkan panitera pada kantor percetakan negara. Tujuannya ialah untuk diterbitkaan sebagai embel-embel informasi Negara Republik Indonesia.
  • Setelah keempat hal diatas terealisasi maka perusahaan perseroan terbatas tersebut telah dan sanggup beroperasi.

E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PERSEROAN TERBATAS (PT)
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa konsep perseroan terbatas telah tertuaang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pada pasal satu ayat (1) telah disebutkan bahwa pengertian perseroan terbatas dijelaskan dalam penyebutan perseroan. Nah pada Undang-Undang yang sama, dalam passal 1 ayat (7) dan pasal 1 ayat (8), dijelaskan wacana pembagian terstruktur mengenai perseroan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut sanggup dijelaskan bahwa pembagian terstruktur mengenai perseroan terbatas ialah sebagai berikut:

1. Perseroan tertutup
Perseroan tertutup merupakan salah jenis perseroan terbatas dengan sifat yang tertutup. Ciri-ciri perseroan tertutup ialah sebagai berikut:
  • Umumnya  pemegang sahamnya “terbatas” dan “tertutup”.
  • Saham perseroan ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Sahamnya juga hanya atas nama atau orang-orang tertentu secara terbatas.
  • Dalam praktiknya perseroan tertutup terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
  • Murni tertutup
  • Sebagian tertutup sebagian terbuka.

2. Perseroan Publik
Perseroan publik merupakan jenis perseroan terbatas yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. Perseroan publik diatur dalam pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 Tahu 2007. Dalam pasal tersebut terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi perseroan publik. Kriteria tersebut ialah sebagai berikut:
  • Saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham
  • Memiliki modal disetor (gestor capital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000.
  • Suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah modal disetor ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Terdapat beberapa ketentuan dalam Pasal 24 UU No. 40 Tahun 2007 yang harus diikuti oleh perseroan publik. Ketentuan tersebut ialah sebagai berikut:
  • Perseroan yang telah memenuhi sebagai perseroan publik wajib mengubah anggaran dasar menjadi perseroan terbuka.
  • Perubahan anggaran dasar yang dimaksu, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung semenjak terpenuhi kriteria tersebut;
  • Direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.

3. Perseroan Terbuka
Perseroan jenis ini merupakan perseroan publik yang dikembangkan. Mengapa dikatakan demikian?, alasannya ialah perseroan ini merupakan perseroan pulblik yang melaksanakan penawaran umum saham di pasar modal sesuai deng ketentuan Undang-Undang. Perseroan terbuka diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tahun2007.

F. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas tersebut ialah sebagai berikut:
Pengertian Perseroan Terbatas (Pt) , Ciri, Kelebihan, Kekurangan
Pengertian Perseroan Terbatas (Pt) , Ciri, Kelebihan, Kekurangan

1. Kelebihan perseroan terbatas
  • Sebagai jawaban dari tanggung jawab yang terbatas, maka jikalau perusahaan mempunyai hutang, pemegang saham hanya bertangung jawab sebesar modal yang disetorkannya saja.
  • Perseroan terbatas merupakan salah satu tubuh hukum. Sehingga kelangsungan perusahaan sebagai tubuh aturan tetap terjamin meskipun pemiliknya telah berganti.
  • Perseroan terbatas gampang untuk melakukaan pemindahan saham dari satu pemegang saham kepada yang lainnya.
  • Perseroan terbatas sanggup dengan gampang memperluas usahanya. Hal ini alasannya ialah perseroan terbatas gampang untuk mendapat embel-embel modal.
  • Sumber-sumber modal dikelola secara lebih efesien alasannya ialah administrasi spesialisinya.

2. Kelemahan perseroan terbatas
  • Biaya pembentukan perseroaan terbatas relatif tinggi.
  • Proses pendiriannya relative lebih sulit dibandingkan jenis tubuh perjuangan lainnya.
  • Perseroan terbatas menawarkan laporan pada pemegang saham, sehingga sering dianggap sebagai perusahaan yang merahasiankan perihal dapur (rumah tangga) perusahaan. Terutama wacana laba yang diperoleh oleh perusahaan.
  • Perseroan terbatas merupakan salah subjek pajak, sehingga perusahaan jenis ini akan dikenai pajak.
Demikianlah Pembahasan mengenai Apa Perseroan Terbatas, Apa saja ciri-ciri perseroan terbatas dan Apa kelebihan dan kekurangan Perseroan terbatas.