Mahkamah Agung (Ma) : Pengertian, Tugas, Wewenang, Keanggotaan

A. PENGERTIAN MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung tersusun dari dua kata, yaitu mahkamah dan agung. Mahkamah sanggup diartikan sebagai tubuh atau daerah yang dipakai memutuskan aturan atas suatu masalah atau pelanggaran. Sedangkan agung sanggup diartikan sebagai tubuh tertinggi atau pemegang kekuasaan tertinggi. Sehingga mahkamah agung sanggup dijelaskan sebagai forum tertinggi yang memutuskan suatu perkara. Secara lebih luas mahkamah agung lebih merujuk pada keberadaannya dalam suatu Negara sehingga sanggup diartikan sebagai forum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.

Selain klarifikasi diatas, mahkamah agung juga dikenal sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berhubungan dengan mahkamah konstitusi. Mahkamah agung memimpin tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata perjuangan Negara. Pengertian Mahkamah Agung tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung. Pengertian Mahkamah Agung berdasarkan pasal tersebut ialah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari imbas pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA MAHKAMAH AGUNG (MA)
Terbentuknya Mahkamah Agung di Indonesia bersahabat kaitannya dengan masa penjajahan. Indonesia dijajah oleh Belanda, Inggris dan Jepang. Zaman penjajahan Belanda, para penjajah membantuk suatu forum peradilan yang berjulukan Hooggreechtshof yang dibuat sebagai pengadilan tertinggi. Pengadilan tersebut berkedudukan di Jakarta. Pengadilan ini mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peradilan di Indonesia. Kewenangan lain yang dimilikinya ialah mengawasi bagaimana sikap hakim serta memutuskan dan memperlihatkan sanksi. Pada masa itu Undang-Undang diterapkan berdasarkan golongan. Golongan tersebut yaitu Belanda, Eropa dan penduduk pribumi. Sistem aturan yang dipakai untuk mengatur hak penguasaan tanah ialah sistem aturan Belanda. Sistem tersebut bersifat diskriminatif dan terus bertahan sampai ketika ini. Beberapa Undang-Undang yang diatur dalam masa pemerintahan Belanda masih dipakai sampai ketika ini. Contohnya menyerupai Undang-Undang kitab undang-undang hukum pidana dan Undang-Undang kitab undang-undang hukum pidana perdata.

Nama pengadilan tertinggi yang dibuat oleh Belanda diubah pada masa penjajahan Jepang. Hooggerechtshof diubah menjadi diubah menjadi Seiko Hooin. Tidak hanya namanya saja yang diubah, kewenangan forum ini pun diubah pada tahun 1944. Dari pengadilan tertinggi dengan nama Seiko Hooin menjadi pengadilan tinggi yang dikenal dengan nama Kekooto Hooin. Perubahan tersebut disertai dengan keluarnya Undang-Undang No.2/1944.

Pasca proklamasi, UUD 1945 telah berlaku. Namun pada masa itu belum ada tubuh kehakiman tertinggi. Hingga terbentuklah Mahkamah Agung yang berkedudukan di Jakarta. Sedangkan untuk pengaturan kekuasaanya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1947 wacana susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Undang-Undang tersebut diperbaharui pada tahun berikutnya sampai ditetapkanlah Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Federal Tertinggi di Negara Indonesia. Berangkat dari hal tersebut Mahkamah Agung terus memaksimalkan tugas, fungsi dan wewenangnya yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang.

C. TUGAS DAN FUNGSI MAHKAMAH AGUNG (MA)
Sebagai forum tertinggi dalam tatanan negara tentunya mahkamah agung mempunyai kiprah dan fungsi khusus. Adapun kiprah dan fungsi mahkamah agung sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas Mahkamah Agung
Secara umum mahkamah agung mempunyai kiprah dan wewenang yaitu:
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi. Dalam tingkat ini mahkamah agung memutuskan permohonan kasasi pada tingkat simpulan dari semua lingkungan peradilan.
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan wacana kewenangan mengadili. Pada tingkat ini Mahkamah agung mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan secara materiil dan menyatakan sah atau tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut.
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan yang tetap. Pada tingkat ini makhkamah agung mengawasi penyelenggaraan peradilan dalam lingkungan kehakiman dengan cara tidak mengurangi kebebasan hakim dalam menyidik dan memutuskan suatu perkara.
  • Mahkamah Agung bertugas memperlihatkan nasehat aturan kepada presiden selaku kepala Negara dalam rangka memperlihatkan dan menolak grasi.
  • Mahkamah agung memperlihatkan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum.

2. Fungsi Mahkamah Agung
Melihat dari kedudukan yang sangat di Negara, Mahkamah Agung mempunyai beberapa fungsi. Fungsi Mahkamah Agung sanggup dijelaskan sebagai berikut:
a. Fungsi Peradilan
Mahkamah angung menjalan fungsi peradilan. Fungsi peradilan Mahkamah Agung ialah sebagai berikut:
  • Sebagai pengadilan tertinggi di Negara
  • Sebagai pemeriksa sengketa dengan kewenangan untuk mengadili
  • Sebagai pemeriksa peninjauan keputusan pengadilan
  • Sebagai penguji Undang-Undang secara materiil

b. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan Mahkamah Agung yaitu:
  • Sebagai pengawas lingkungan peradilan
  • Sebagai pengawas tindakan pejabat yang mempunyai kekuasaan peradilan

c. Fungsi nasehat
Fungsi nasehat mahkamah agung yaitu:
  • Sebagai penasehat dan pemberi pertimbangan-pertimbangan di lingkungan hukum.
  • Sebagai pemberi nasehat aturan kepada kepala Negara

d. Fungsi mengatur
Fungsi mengatur yang dimiliki oleh mahkamah agung yaitu:
  • Sebagai pengatur kelancaran penyelenggaraan peradilan
  • Mahkamah Agung sanggup menciptakan peraturan program sendiri untuk melengkapi yang telah diatur dalam Undang-Undang.

D. WEWENANG MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung memeiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh forum lain. Antara kiprah dan kewenangan mahkamah agung tidak sanggup dipisahkan. Hal ini alasannya ialah dalam pelaksanaan kiprah dan kewenangan ini dilaksanakan secara bersamaan. Oleh alasannya ialah itu kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah agung ialah sebagai berikut:
  • Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan.
  • Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan tertentu 
  • Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Mahkamah Agang melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
  • Mahkamah Agung mengawasi tingkah laris dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
  • Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan wacana hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan.
  • Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan.
  • Mahkamah Agung berwenang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul alasannya ialah perampasan kapal absurd dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memperlihatkan petunjuk kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

E. STRUKTUR ORGANISASI KEANGGOTAN MAHKAMAH AGUNG (MA)
Struktur organisasi keanggotaan mahkamah agung ialah sebagai berikut:
  • Pimpinan Mahkamah Agung
  • Hakim Anggota
  • Panitera
  • Sekretaris Jendral Mahkamah Agung

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung, pada ayat 1 dijelaskan mengenai pimpinan mahkamah agung. Dimana pada ayat tersebut dinyatakan bahwa yang termasuk kedalam pimpinan mahkamah agung yaitu seorang ketua, seorang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. Sedangkkan Hakim anggota mahkamah agung ialah Hakim Agung. Kemudian juga dijelaskan bahwa pimpinan (ketua, wakil ketua dan ketua muda) dan hakim anggota merupakan pejabat Negara yang melanjalankan atau melaksanakan kiprah kehakiman.

Panitera dijelaskan pada pasal 18 dalam Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kepaniteraan dalam Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang panitera yang dibantu oleh oleh wakil panitera. Kemudian terdapat beberapa orang panitera muda dan dilengkapi oleh beberapa panitera pengganti.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang dibantu oleh seorang wakil sekretaris Jenderal. Hal ini dijelaskan dalam pasal 25 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung. Dimana susunan keanggotaan atau susunan organisasi dalam mahkamah agung ditetapkan oleh keputusan presiden.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentarlah yang baik dan bijak, jangan spam ya..