Negara : Pengertian, Fungsi, Ciri, Unsur, Jenis

A. PENGERTIAN NEGARA
Pengertian Negara sanggup dijelaskan secara etimologi dan secara terminologi. Secara etimologi Negara berasal dari bahasa sanksekerta. Dalam bahasa sanksekerta Negara berasal dari kata “nagara” atau “nagari”. Kedua kata tersebut bila diartikan merujuk pada istilah kota. Istilah Negara sendiri telah usang dipakai oleh bangsa Indonesia bahkan sebelum dipakai bangsa lain. Peristiwa ini terbukti dari ditemukannya nama kerajaan di nusantara yang memakai nama Tarumanegara.

Melihat dari klarifikasi diatas, maka Negara merupakan suatu organisasi yang terdapat dalam suatu wilayah yang tersusun atas kekuasaan yang sah dan mempunyai sistem yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakatnya. Secara sederhana Negara sanggup dijelaskan sebagai suatu organisasi dari sekelompok insan yang gotong royong tinggal dalam satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan dalam kelompoknya. Umumnya dalam sebuah Negara terdapat aturan yang mengikat untuk setiap masyarakatnya.
Secara terminologis pengertian Negara  dikemukakan oleh para ahli. Pengertian negara berdasarkan para hebat yakni sebagai berikut:
1. Harold J. Laski
Harold J. Laski mengemukakan bahwa Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang berbentuk kesatuan serta mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan sah dimana wewenang tersebut mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan individu atau pun sekelompok orang dalam masyarakat.

2. R.M. MacIver
Menurut R.M. Maclever, Negara merupakan suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban masyarakat pada suatu wilayah berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan pemerintah dan penyelenggaraannya tersebut bersifat memaksa.

3. Prof.Mr. Soenarko
Prof.Mr. Soenarko mengemukakan bahwa Negara sanggup dijelaskan sebagai suatu organisasi masyarakat di suatu wilayah dengan kekuasaan yang berlaku dan dianggap sebagai suatu kedaulatan.

4. Plato
Plato menjelaskan bahwa Negara merupakan suatu organisasi yang berbentuk kekuasaan masyarakat yang dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan bersama.

B. ASAL MULA TERBENTUKNYA NEGARA
Asal mula terbentuknya negara sanggup dijelaskan melalui banyak sekali teori dan berdasarkan pendekatan primer. Teori-teori berdasarkan pendekatan primer tersebut yakni sebagai berikut:
1. Teori Kenyataan
Dalam teori kenyataan dijelaskan bahwa ketika unsur-unsur dalam negara telah dipenuhi seluruhnya maka pada dikala itu pula negara menjadi kenyataan. Yang dimaksud dengan kenyataan yaitu negara telah sanggup bangkit bila unsurnya telah terpenuhi.

2. Teori Ketuhanan
Teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk alasannya yakni adanya kehendak Tuhan.

3. Teori Perjanjian Masyarakat
Manusia pada zaman dulu hidup berpindah-pindah. Ketika terjadi pertemuan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain, dengan bimbingan logika sehat mereka dibuatlah suatu perjanjian. Perjanjian tersebut dibuat untuk menghindari perselihan dan memilih batas-batas wilayah tertentu. Makara perjanjian sanggup menjadi landasan untuk terbentuk suatu negara.

4. Teori kekuasaan
Teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk alasannya yakni adanya kekuasaan. Secara umum dijelaskan negara bangkit alasannya yakni efek kekuatan dimana prajurit yang memenang pertarungan akan menjadi raja pertama.

5. Teori Hukum Alam
Teori ini menjelaskan bahwa aturan yang berlaku merupakan kehendak alam. Begitu pula dengan terbentuknya negara. Diawali oleh dorongan untuk memenuhi kebutuhan dengan soslusi melaksanakan pertukaran. Tukar menukar terus berkembang dari antar individu menjadi antar desa, kemudian antar kota sampai alhasil terbentuklah negara. Pertukaran pun terjadi antar negara. Namun efek lain yakni kodrat insan yang membutuhkan orang lain dalam hidupnya.

6. Teori Modern
Menurut teori modern yang dikemukakan oleh George Jellink, negara terbentuk secara primer dan sekunder.
a. Secara primer negara terbentuk melalui beberapa tahap yaitu:
  • Persekutuan masyarakat
  • Kerajaan
  • Negara
  • Negara demokrasi
  • Diktatur

b. Secara sekunder terjadinya suatu negara dikaitkan dengan legalisasi negara lain. Pengakuan tersebut secara nyata (de facto) dan secara aturan (de jure).

Berdasarkan pendekatan faktual, terjadinya negara dilihat berdasarkan pengalaman sejarah. Asal mula terbentuknya negara berdasarkan pendekatan faktual yakni sebagai berikut:
  • Terdapat suatu wilayah yang tidak bertuan, kemudian ditinggali oleh sekelompok masyarakat atau bangsa. Kemudian masyarakat tersebut mendirikan sebuah negara.
  • Terdapat wilayah dalam suatu negara yang ditinggali oleh masyarakat, kemudian masyarakat tersebut memisahkan diri dari negara induknya.
  • Terdapat beberapa negara yang berkumpul menjadi satu negara baru.
  • Suatu negara yang pecah namun masih mempunyai wilayah, nah di wilayah tersebut dibuat suatu negara baru.
  • Suatu daeraah yang diserahkan kepada negara lain.
  • Terbentuknya pulau sebagai tanggapan dari lumpur yang mengeras dikuala sungai dan sanggup dihuni. Hal ini sanggup menjadi awal terbentuknya negara.
  • Suatu wilayah yang ditaklukaan oleh negara lain yang kemudian menawarkan kemukinan untuk membentuk negara diwilayah tersebut.
  • Pernyataan kemerdekaan dari suatu bangsa yang telah berhasil merebut kembali kekusaan atas negaranya.

B. FUNGSI NEGARA
Negara dibuat untuk mememuhi fungsi tertentu. Fungsi ini dipakai untuk mencapai tujuannya. Secara lebih terang fungsi negara yakni sebagai berikut:

  • Negara berfungsi untuk melaksanakan ketertiban untuk menghindari perselisihan antar masyarakatnya. Jika ketertiban tercipta semua acara masyarakat akan berjalan dengan semestinya.
  • Negara berfungsi untuk mensejahterakan masyarakatnya dan mengusahakan kemakmuran rakyatnya.
  • Negara berfungsi untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa biar terhindar dari banyak sekali bahaya baik bahaya dari dalam maupun dari luar.
  • Negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakatnya dalam banyak sekali bidang kehidupan. Keadilan ini ditegakkan melalui banyak sekali forum peradilan dan hukum.

C. CIRI – CIRI NEGARA
Agar lebih memahami bagaimana suatu negara sanggup dikatakan sebagai “Negara”, perlu diketahui bagaimana cirinya. Secara umum ciri-ciri negara yakni sebagai berikut:
  • Adanya masyarakat atau rakyat yang mendiami wilayahnya
  • Memiliki wilayah dan batas wilayah yang jelas
  • Dipimpin oleh seorang pemimpin baik itu presiden ataupun raja.
  • Memiliki aturan aturan yang bertujuan mentertibkan rakyatnya.
  • Memiliki bentuk pemerintahan dan ideologinya (misalnya bentuk pemerintahan demokrasi, komunis, dan lain-lain).
  • Adanya susunan pemerintahan yang jelas.
  • Adanya contoh kemasyarakatan.
  • Adanya kerjasama dengan negara lain.
  • Terdapat kegiatan kegiatan dalam banyak sekali bidang kenegaraan.

D. UNSUR – UNSUR NEGARA
Suatu negara gres bisa dikatakan sebagai negara bila mempunyai unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan legalisasi dari negara lain. Unsur-unsur negara tersebut sanggup dijelaskan sebagai berikut:

1. Rakyat
Negara merupakan suatu organisasi yang didalamnya terdapat masyarakat. Masyarakat atau rakyat sangat penting dalam sebuah negara. Rakyat merupakan kumpulan individu atau orang-orang yang tinggal dan mendiami suatu negara. Berkaitan dengan unsur negara, rakyat merupakan unsur yang paling vital dalam negara. Hal ini alasannya yakni dalam negara yang berdaulat rakyatlah yang akan menyelenggarakan negara.

2. Wilayah
Wilayah merupakan suatu tempat di Bumi yang sanggup ditinggali oleh individu atau masyarakat. Unsur terpenting sehabis rakyat yakni wilayah, alasannya yakni rakyat memerlukan tempat untuk ditinggalinya dalam sebuah negara. Wilayah ini meliputi daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial. Batas antara wilayah negara yang satu dengan wilayah negara lainnya harus terang untuk menghindari terjadinya perselihan antar negara.

3. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah memrupakan orang atau sekelompok orang yang mempunyai kekuasaan dalam sebuah negara. Pemerintahan yang berdaulat merupakan kekuasaan yang dimiliki orang tertentu dalam penyelenggaraan negara haru mempunyai kedaulatan. Pemerintah mempunyai kiprah dalam mengatur banyak sekali aspek dalam negara contohnya sosial, ekonomi dan lain-lain. Kedaulatan ini ditujukan biar pemerintah bisa menyelenggarakan negara tanpa efek dari pihak luar, dan mempunyai keuasaan untuk memerintah baik kedalam maupun keluar.

4. Pengakuan negara lain
Pengakuan negara lain tidak kalah pentingnya dari unsur lain. Hal ini alasannya yakni tanpa legalisasi negara lain sebuah negara akan sulit berdiri. Suatu negara memerlukan kolaborasi dengan negara lain dalam banyak sekali bidang untuk tujuan memajukan negara tersebut. Pengakuan negara lain diharapkan biar sanggup menghindari penggulihan kekuasaan tanggapan efek negara lain. Pengakuan ini mamiliki dua bentuk, yaitu pengukuan yang dilakukan secara nyata (pengakuan de jure) dan legalisasi aturan (pengakuan de facto).

E. SIFAT NEGARA
Negara merupakan organisasi yang berisikan sekumpulan masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu yang diatur dengan peraturan dan tata tertib yang mempunyai tujuan yang sama. Ternyata negara mempunyai beberapa sifat. Sifat sifat negara yakni sebagai berikut:
  • Negara mempunyai sifat memaksa, hal ini sanggup dilihat dengan memahami bahwa negara mempunyai kekuatan fisik yang legal (Polisi, Tentara, Jaksa, Hakim).
  • Negara bersifat memonopoli, hal ini alasannya yakni negara sanggup menyatakan, bahwa suatu anutan kepercayaan atau politik tertentu tidak boleh hidup dan disebar luaskan.
  • Negar mempunyai sifat merata dan untuk semua, peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

F. TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
Dalam sebuah negara terdapat masyarakat yang mempunyai tujuan yang sama. Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuklah negara. Secara umum negara juga mempunyai tujuan sendiri. Adapun tujuan negara yakni sebagai berikut:
  • Menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
  • Minciptakan kondisi yang kondusif dan tentram
  • Seluruh bab negara menjalan kehidupan berdasarkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Memajukan kehidupan sosial masyarakat.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsanya.
  • Membantu masyarakat untuk mencapai impian serta keinginannya secara maksimal.
  • Melaksanakan ketertiban sosial.
  • Menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.

G. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS NEGARA
Negara terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis negara tersebut yakni sebagai berikut:
1. Negara kesatuan
Negara kesaatuan merupakan negara yang sistemnya berlandaskan pada sentralisasi atau kedaulatannya dipegang oleh pemerintahan pusat. Hal ini berarti bahwa semua kawasan yang terdapat dalam negara mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat.

2. Negara Uni
Negara uni merupakan negara yang terdiri dari kumpulan beberapa negara yang di kepalai oleh satu orang kepala negara. Umumnyaa yang menjadi kepala negara di negara Uni yakni raja. Contohnya yaitu: Negara Uni Soviet dan Negara Uni Austriaa-Hungaria.

3. Negara Protektorat
Negara protektorat yakni negara yang terikat dengan negara lain. Yang dimaksud dengan terikat disini yakni masih berlindung dengan negara lain yang mempunyai kekuatan lebih (negara yang lebih kuat). Tetapi negara tidak dijajah oleh negara yang melindunginya.

4. Negara Federasi
Negara federasi merupakan negara yang tersusun atas beberapa negara dan mempunyai satu pemerintahan pusat. Tujuan adanya pemerintahan pusat tersebut yakni untuk mengendalikan kedaulatan negara. Akan tetapi tiap-tiap negara bab berhak mempunyai Undang-Undangnya sendiri. Cotoh negara federasi yaitu: Malaysia dan Amerika Serikat.

5. Negara Konfederasi
Negara konfederasi merupakan negara yang beranggotakan beberapa negara namun beberapa negara tetap mempunyai kedaulatan sepenuhnya dalam menyelenggarakan negaranya. Contoh jenis negara ini yaitu Cekoslawakia.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentarlah yang baik dan bijak, jangan spam ya..