Pers : Pengertian, Fungsi. Peranan

A. PENGERTIAN PERS
Jika membahas mengenai Pers, maka yang terbayang yaitu hal-hal yang terkait dengan pemberitaan, siaran, dan jurnalistik. Dengan demikian, maka sanggup dilkatakan bahwa Pers bukanlah hal yang abnormal dalam kehidupan setiap orang. Pengertian Pers sanggup dijelaskan secara etimologis. Nah, secara etimologis pers ini berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa belanda Pers dikenal dengan istilah persen yang dalam bahasa Inggrisnya yaitu Press. Kata tersebut mempunyai arti menekan. Menekan yang dimaksud disini lebih merujuk pada mesin cetak kuno (mesin ketik) yang dalam pemakaiannya harus dengan cara ditekan secara berpengaruh untuk mengasilkan suatu karya cetak yang tertulis dalam lembaran-lembaran kertas.

Berdasarkan klarifikasi tersebut maka Pers sanggup diartikaan suatu karya yang dihasilkan dalam lembaran yang dibuat dengan menekan suatu alat. Isi dari karya tersebut bervariasi. Namun bila melihat perkembangan teknologi dikala ini, pers tidak hanya mempunyai arti demikian. Pers pada dikala ini mempunyai arti yang luas. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pers mempunyai banyak arti. Beberapa pengertian pers berdasarkan Kamus Besar bahasa Indonesia sanggup dijelaskan sebagai berikut:
  • Sutu bentuk perjuangan percetakan dan penerbitan.
  • Pers juga merupakan perjuangan pengumpulan informasi dan penyiarannya.
  • Pers merupakaan suatu cara penyiaran informasi melalui surat kabar, majaalh, radio, atau media lain.
  • Pers merupakan orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita.
  • Pers merupakaan suatu media yang dipakai untuk penyiaran informasi ibarat surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.

Secara lebih terang lagi pengertian Pers juga telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun1999 wacana Pers. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pengertian pers ialah suatu forum sosial dan wahana yang dipakai sebagai komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan  jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah,  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk tulisan, bunyi dan gambar, grafik serta data ataupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronik, dan segala jenis susukan yang tersedia.
B. DASAR HUKUM YANG MENGATUR PERS
Pers merupakan salah satu media komunikasi. Sebagai media komunilkasi tentunya pers mempunyai dasar aturan yang kuat, terdapat beberapa dasar aturan yang mengatur  pers di Indonesia.
Dasar aturan yang mengatur wacana pers tersebut yaitu sebagai berikut:;
1. UUD Tahun1945
Dalam UUD Tahun 1945 terdapat pasal yang menjelaskan wacana hal-hal yang berkaitan dengan pers.  Pasal tersebut yaitu pasal 28 yang menjelaskan wacana Hak Asasi Manusia, pada pasal 28 F. Dalam pasal 28F dijelaskan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berinformasi.
2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 wacana pers
3. Kode etik Jurnalistik

C. FUNGSI PERS
Keberadaan pers ditengah-tengah mesyarakat tentunya mempunyai fungsi tertentu bagi masyarakat tersebut. Secara sederhana sanggup kita bahwa pers merupakan salah satu sarana untuk menemukan informasi dan sanggup pula dipakai dalam komunikasi.

Fungsi pers ini telah dijelaskan dalam pasal  3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999. Berdasarkan pasal tersebut, maka sanggup dijelaskan bahwa fungsi pers yaitu sebagai berikut:
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai:
  • Media informasi
  • Media pendidikan
  • Sarana hiburan
  • Media kontrol sosial

2. Selain fungsi-fungsi tersebut, pers nasional juga berfungsi sebagai forum ekonomi

D. PERANAN PERS
Pers dibuat di Indonesia tentunya mempunyai peranan tersendiri yang tidak dilakukan oleh forum lainnya. Pers secara umum menjalankan kiprahnya dengan membagikan informasi dan dipakai untuk berkomunikasi. Akan tetapi secara lebih terang dan pasti, mengenai peranan pers telah diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Berdasarkan pasal tersebut, maka sanggup dijelaskan bahwa pers nasional melaksanakan kiprah sebagai berikut:
  • Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui aneka macam informasi.
  • Dalam melaksanakan tugasnya pers berperan untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong terwujudnya supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  • Pers berperan untuk membuatkan pendapat umum berdasarkan informasi yag tepat, akurat dan benar.
  • Pers mempunyai kiprah untuk melaksanakan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

E. PERUSAHAAN PERS
Dalam perihal pers terdapat satu istilah perusahaan pers. Perusahaan pers ini merujuk pada suatu tubuh aturan yang melenggarakan pers. Pengertian perusahaaan pers telah diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tahun 1999 wacana Pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perusahaan pers yaitu tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan pers meliputi  perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang   secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Perusahaan harus bergerak aktif dalam menjalankan fungsi dan peranannya. Perusahaan pers juga harus bisa mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional. Untuk mencapai hal tersebut maka disusun standar semoga pers sanggup menjalankan fungsinya.
1. Kantor informasi
Pengertian kantor informasi telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Berdasarkan pasal tersebut maka pengertian kantor informasi sanggup dijelaskan sebagai suatu perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

2. Wartawan
Dalam pasal 1 ayat (4) telah dijelaskan mengenai apa yang diimaksud dengan wartawan. Pasal tersebut menyataakan bahwa wartawan wartawan yaitu orang yang secara teratur melaksanakan acara jurnalistik. Secara lebih terang sanggup dikatakan bahwa wartawan merupakan orang yang mempunyai kiprah untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menulis karya jurnalistik. Umumnya setiap wartawan telah mempunyai posisi sebagai staf dalam sebuah perusahaan penerbitan.

3. Surat Kabar
Surat kabar sanggup diartikan sebagai kumpulan kertas-kertas yang di dalamnya berisikan wacana berita.

4. Berita
Berita merupakan suatu goresan pena yang dibuaat oleh seorang jurnalis (wartawan) atau seorang penulis. Dimana goresan pena tersebut akan disiarkan dalam media pers, misalnya ibarat surat kabar, majalah dan lain-lain. Berkaitran dengan informasi terdapat tiga hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers. Tiga tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Batas pemberitaan
b. Kelayakan berita
c. Bentuk informasi yang disampaikan berupa fakta atau opini.

F. DEWAN PERS
Salah satu ketentuan wacana pers yaitu untuk mewujudkan HAM, sesuai dengan pasal 28 F UUD 1945. Dewan pers dibuat di Indonesia sebagai upaya untuk membuatkan kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Hal tersebut tertuang dalam pasa 15 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 wacana pers. Pada pasal tersebut ayat (2) dijelaskan mengenai fungsi dewan pers.
Fungsi-fungsi dewan pers berdasarkan pasal tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Dewan pers berfungsi untuk melaksanakan pengkajian dengan tujuan untuk pengembangan kehidupan pers.
  • Dewan pers mempunyai fungsi sebagai penetap dan pengawas dalam pelaksanaan arahan etik jurnalistik.
  • Dewan pers berfuungsi untuk membuatkan komunikasi antar pers, masyarakat, dan pemerintah.
  • Dewan pers berfungsi untuk memfasilitasi orgaanisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  • Dewan pers berfungsi sebagai pendata perusahaan pers.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentarlah yang baik dan bijak, jangan spam ya..