A. PENGERTIAN PERSIDANGAN
Membahas mengenai aturan, permasalah dan aturan tentunya tidak terlepas dari pembahasan mengenai persidangan atau sidang. Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan persidangan? Pertanyaan ini merujuk pada pengertian persidangan serta penjelasannya. Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka sanggup dijelaskan dari sudut pandang kebahasaan. Persidangan berasal dari kata sidang. Sidang sanggup dapat diartikan sebagai suatu pertemuan formal antara beberapa orang dengan tujuan untuk memusyawarahkan suatu masalah. Tujuan musyawarah tersebut yakni untuk menemukan solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi. Hasil dari musyawarah tersebut telah disepakati bersama dan telah sah. Pengesahan dilakukan oleh pemimpin sidang.
Berdasarkan klarifikasi diatas maka bergotong-royong pengertian persidangan sudah terjelaskan dengan memakai istilah sidang saja. Namun lebih terang Persidangan sanggup diartikan sebagai sarana yang dipakai untuk memusyawarahkan suatu problem untuk mendapat suatu keputusan resmi. Dalam pelaksanaannya persidangan mempunyai peraturan yang harus diikuti. Aturan tersebut dibentuk dengan terang dan di kelola dengan baik.
B. FUNGSI PERSIDANGAN
Persidangan sanggup diartikan sebagai sarana yang dipakai untuk memusyawarahkan suatu problem untuk mendapat suatu keputusan resmi dan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Mungkin secara garis besar, menurut pengertian tersebut telah terlihat fungsi dari pelaksanaan persidangan. Fungsi utama persidangan yakni untuk sebagai sarana menuntaskan suatu perrmasalahan dan memutuskan keputusan yang sempurna untuk menangani problem tersebut. Atau dengan kata lain sebagai sarana untuk mencari solusi dalam memecahkan suatu permasalahan. Namun secara lebih detail terdapat beberapa fungsi persidangan.
Fungsi persidangan tersebut yakni sebagai berikut:
- Sebagai sarana untuk bermusyawarah dalam pemecahan suatu permasalahan.
- Untuk meninjau kembali keputusan yang telah diambil, apakah sesuai terhadap masalah.
- Perseidangan juga berfungsi untuk memberikan pendapat mengenai suatu permasalah dan mencari solusi yang tepat.
- Sebagai sarana untuk mempertangung jawabkan laporan Kerja.
- Sebagai sarana untuk penetapan suatu kebijakan. Dimana dalam penetapan harus mengikuti banyak sekali peraturan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan tata tertib serta sanggup di pertanggung jawabkan.
C. UNSUR – UNSUR PERSIDANGAN
Persidangan dilakukan untuk memilih keputusan melalui diskusi dengan tujuan menuntaskan masalah. Dalam persidangan ini terdapat beberapa unsur.
Unsur-unsur yang terdapat dalam persidangan yakni sebagai berikut:
1. Pimpinan sidang
Pimpinan sidang merupakan orang yang dipilih untuk memimpin jalannya sidang. Umumnya pemimpin sidang ini terdiri dari tiga orang yaitu pimpinan sidang 1, pimpinan sidang 2 dan satu orang notulen. Pimpinan sidang ini dipilih oleh penerima sidang.
2. Peserta sidang
Peserta sidang yakni semua orang yang ikut dalam persidangan kecuali notulen dan pimpinan sidang. Peserta sidang ini ditentukan oleh tata tertib yang telah disepakati bersama. Umumnya penerima sidang ini terbagi menjadi dua jenis yaitu penerima aktif dan penerima peninjau. Semua penerima mempunyai hak dan kewajiban dalam persidangan yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Peserta sidang harus aktif dan berpartisipasi dalam upaya mengambilan keputusan dengan memperlihatkan beberapa saran dan masukan.
3. Notulen
Dalam persidangan, notulen metupakan orang yang mengemban kiprah untuk mencatat jalannya persidangan hingga pengambilan keputusan di tetapkan.
D. ISTILAH – ISTILAH DALAM PERSIDANGAN
Dalam persidangan terdapat beberapa istilah yang jarang dipakai untuk memaksimalkan fungsi sidang.
Istilah-istilah yang sering dipakai dalam persidangan yakni sebagai berikut:
1. Interupsi
Interupsi yakni istilah yang dipakai penerima sidang untuk memotong pembicaraan dalam sidang. Hal ini dilakukan sebab terdapat hal-hal penting yang ingin disampaikan.
2. Kliring
Kliring merupakan istilah yang dipakai untuk memotong pembicaraan diatas interupsi seorang penerima sidang.
3. Mohon bicara
Istilah mohon bicara dipakai untuk mememohon izin untuk sanggup berbicara dan mengajukan pendapat.
4. Lobby
Lobby dipakai untuk menghipnotis penerima dalam persidangan untuk memperlihatkan persetujuan atau menyepakati suatu permasalahan.
5. Pending
Jikan ssidang ingin diberhentikan untuk sementara waktu maka dipakai istrilah pending. Tujuannya yakni untuk istirahat atau melaksanakan penundaan persidangan.
6. Peninjauan Kembali atau PK
Peninjauan kembali dipakai semoga pembahasan mengenai suatu permasalahan sanggup diulang kembali. Hal ini berkaitan dengan keputusan yang telah ditetapkan.
7. Skorsing
Skorsing dipakai untuk menghentikan persidangan sebab ada suatu hal yang perlu.
E. ALAT – ALAT PERSIDANGAN
Persidangan dilakukan untuk memutuskan keputusan. Dalam wacana penetapan keputusan dalam persidangan tentunya memerlukan alat. Terdapat beberapa alat yang diharapkan dalam persidangan.
Alat-alat dalam persidangan yakni sebagai berikut:
1. Palu
Palu merupakan alat dalam persidangan yang paling diperlukan. Hal ini sebab dalam setiap penentuan keputusan dilakukan pengetukan palu. Dalam sebuah persidangan palu mempunyai fungsi sebagai pengontrol utama.
2. Papan tulis
Papan tulis diigunakan bila terdapat beberapa hal penting yang harus ditulis dan ditunjukkan kepada penerima sidang.
3. Proyektor
Proyektor digunkan untuk menmpilkan materi atau pemasalahan dalam persidangan. Akan tetapi proyektor ini hanya dipakai bila diharapkan (bukan merupakan alat wajib).
4. Pengeras suara
Untuk Sidang lembaga yang terdiri dari banyak peserta. Pengertas bunyi dipakai semoga bunyi pimpinan dan suarra para penerima dalam persidangan sanggup terdengar secara keseluruhan.
5. Kertas (berisi LPJ, tata tertib dan lain2)
E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PERSIDANGAN
Persidangan sanggup diartikan sebagai sarana yang dipakai untuk memusyawarahkan suatu problem untuk mendapat suatu keputusan resmi. Peersidangan sanggup diklasifikasikan menjadi beberapa macam.
Macam-macam Jenis persidangan tersebut yakni sebagai berikut:
1. Sidang Paripurna
Sidang paripurna merupakan sidang yang dilaksankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sidang ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau Dewan Perwakilan Daerah. Peserta yang menghadiri sidang ini yakni seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (minimal 2/3 dari keseluruhan anggota). Pimpinan sidang yakni Dewan Perwakilan Rakyat, dan minimal dihadiri oleh 3 pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Sidang Komisi
Sidang komisi merupakan sidang yang hanya dihadiri oleh para anggota komisi saja. Tujuannya yakni semoga perumusan dan pengambilan kebijakan yang akan lebih gampang dilakukan dan semoga kebijakan tersebut lebih terfokus. Hasil dari sidang komisi ini berupa keputusan yang sifatnya hanya sementara dan sanggup diubah, dengan kata lain keputusan yang diambil merupakan keputusan non permanen. Keputusan yang diperoleh melalui rapat ini akan dibawa lagi pada sidang pleno dengan tujuan untuk menemtukan keputusan simpulan yang akan diambil dan disahkan.
3. Sidang Pleno
Sidang pleno merupakan sidang kelanjutan dari paripurna. Sidang pleno sering dikenal dengan sidang besar. Seluruh penerima sidang wajib mengikuti sidang ini tanpa pengecualian. Tujuan diadakannya sidang pleno yakni untuk memutuskan keputusan akhir. Keputusan dari sidang pleno ini bersifat final. Agenda dalam sidang telah rumuskan oleh anggota komisi. Dalam sidang ini dibahas agenda, tata tertib dan Laporan Penanggungjawaban.
4. Sidang Istimewa
Sidang istimewa merupakan sidang yang mempunyai tujuan untuk membahas hal-hal yang bersifat mendesak atau krusial.
Komentarlah yang baik dan bijak, jangan spam ya..