A. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi tempat tersusun dari dua kata yaitu otonomi dan daerah. Otonomi berasal bahasa Yunani. Dalam bahasa Yunani otonomi, berasal dari kata outos dan nomos. Outos berarti sendiri, sedangkan nomos artinya eksekusi atau aturan. Sehingga kalau digabungkan pengertian otonomi tempat ialah aturan atau aturan sendiri. Hukum disini sanggup berarti pengundangan yang disusun sendiri. Jika dikaji secara lebih lanjut, otonomi sanggup juga diartikan sebagai pemerintahan sendiri. Akan tetapi dalam artian yang lebih luas otonomi juga sanggup diartikan sebagai suatu kebebasan untuk menjalankan aturan secara berdikari dan memilih aturan atau pemerintahan sendiri. Sendiri yang dimaksudkan dalam pemerintahan ialah mempunyai hak, kewenangan dan kewajiban sendiri.
Pembahasan berikutnya ialah mengenai daerah. Daerah merupakan suatu tempat tertentu yang didiami oleh sekumpulan masyarakat. Daerah juga disamaartikan wilayah. Umumnya tempat yang dimaksud dalam otonomi ialah provinsi atau kabupaten.
Berdasarkan klarifikasi diatas maka pengertian otonomi tempat secara sederhana ialah kewenangan dan kebijakan tempat dalam mengatur pemerintahannya sendiri. Secara lebih terang pengertian otonomi tempat telah tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dimana dijelaskan bahwa otonomi tempat ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam otonomi tempat terdapat istilah daerah otonom. Daerah otonom ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. FUNGSI DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
Otonomi tempat mempunyai fungsi dan tujuan yang sangat penting bagi wilayahnya sendiri. Tujuan Otonomi dan Fungsi Otonomi tempat telah tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Berdasarkan landasan aturan tersebut, fungsi dan tujuan otonomi tempat ialah sebagai berikut:
1. Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi tempat mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
- Tujuan Otonomi tempat yang pertama ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal atau mendiami suatu tempat di tempat yang menjadi kekuasaannya.
- Tujuan Otonomi Daerah yang kedua yaitu untuk Meningkatkan kualitas pelayanan umum yang berada didaerah kekuasaannya.
- Tujuan otonomi tempat yang ketiga ialah untuk meningkatkan daya saing tempat yang ada dalam suatu negara.
- Tujuan otonomi tempat yang keempat yaitu untuk menetapkan kebijakan sendiri berdasarkan kondisi tempat kekuasaannya.
- Tujuan otonomi tempat selain tujuan otonomi tempat diatas ialah untuk memenuhi tujuan kedaerahan dan memperlihatkan kebebasan untuk mengatur dearahnya ssendiri meskipun masih terikat dengan negara.
Pendapat lain menyatakan bahwa tujuan otonomi tempat ialah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,
- Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah,
- Memberdayakan dan membuat ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan
- Meningkatkan keadilan nasional.
2. Fungsi otonomi daerah
Sama halnya dengan tujuan otonomi daerah, fungsi otomoni tempat juga tertuang dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004. Berdasarkan Undang-Undang tersebut Fungsi Otonomi Daerah ialah sebagai berikut:
- Otonomi tempat berfungsi untuk mengatur pemerintahannya tempat kekuasaannya
- Otonomi tempat berfungi untuk mengurus banyak sekali urusan pemerintahan di tempat kekuasaannya.
- Tujuan dan fungsi otonomi tempat merupakan dua hal yang tidak sanggup dipisahkan antar satu dengan yang lainnya. Fungsi otonomi tempat dilaksanakan untuk memenuhi tujuannya.
C. PRINSIP OTONOMI DAERAH
Dalam pelaksanaannya otonomi tempat mempunyai prinsip-prinsip tertentu. Penyelenggaraan otonomi tempat membutuhkan suatu otonomi yang berprinsipkan luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuan dari adanya Prinsip-prinsip otonomi tempat tersebut ialah untuk menghindari terjadinya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan. Secara lebih terang prinsip otonomi tempat tersebut ialah sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi luas
Otonomi luas yang dimaksudkan dalam prinsip otonomi ini menjelaskan bahwa kepala tempat diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban dalam menangani banyak sekali persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Permasalahan tersebut juga tidak ditangani oleh pemerintahan pusat. Sehingga secara umum otonomi tempat mempunyai banyak sekali jenis. Selain itu, setiap otonomi tempat juga memperlihatkan kebebasan untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapainya. Tujuan tersebut secara umum telah dijelaskan dalam pembahasan tujuan otonomi tempat diatas.
2. Prinsip otonomi nyata
Prinsip otonomi kasatmata berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban dalam menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan secara nyata, senyata-nyatanya. Prinsip kasatmata ini telah ada, berkembang dan berpotensi untuk tumbuh sesuai dengan potensi dan karakteristik tempat masing-masing.
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab
Prinsip otonomi bertanggung jawab ini sanggup dijelaskan bahwa otonomi tempat harus benar-benar dilaksanakan atau diselenggarakan sejalan dengan fungsinya dengan maksud untuk mencapai tujuan otonomi daerah. Tujuan utama diberikan otonomi pada suatu tempat ialah untuk memberdayakan daerah, dalam tujuan tersebut termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
D. ASAS – ASAS OTONOMI DAERAH
Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat otonomi daerah, Pemerintah harus memakai beberapa asas. Asas-asas tersebut ialah sebagai berikut:
- Asas desentralisasi
- Tugas pembantuan
- Dekonsentrasi
Ketiga asas diatas harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan tempat memakai asas yang menitik beratkan pada otonomi dan kiprah pembantuan. Perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan pemerintahan juga harus memenuhi asas-asas pemerintahan secara umum. Asas-asas pemerintahan secara umum ialah sebagai berikut:
- Asas Kepastian Hukum;
- Asas Tertib Penyelenggara Negara;
- Asas Kepentingan Umum;
- Asas Keterbukaan;
- Asas Proporsionalitas;
- Asas Profesionalitas;
- Asas Akuntabilitas;
- Asas Efisiensi;
- Asas Efektivitas.
E. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pembahasan mengenai otonomi tempat tentunya mempunyai dasar aturan yang jelas. Dalam pelaksanaan otonomi ini juga mempunyai aturan-aturan yang telah tertuang dalam landasan atau dasar hukumnya. Dasar Hukum otonomi tempat ialah sebagai berikut:
- Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945( pada pasal 18 ayat 1-7. 18A dan 18B)
- Undang-Undang No. 32 tahun 2004 perihal pemerintahan daerah.
- Undang-Undang No.33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, perihal Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 perihal Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Beberapa dasar aturan di atas mendasari terbentuknya otonomi daerah. Selain itu dasar aturan tersebut juga dipakai untuk aliran dalam melakukan penyelenggaraan otonomi daerah.
Komentarlah yang baik dan bijak, jangan spam ya..